Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Alasannya Ini

badge-check


					Foto: dok. BPMI Setpres Perbesar

Foto: dok. BPMI Setpres

INAnews.co.id, JakartaPresiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025) menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut kasus hukum sejak Juli 2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta.

Tiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adi Caksono. Mereka terjerat dalam perkara nomor 68 PIT-SUS TPK 2025 PN Jakarta Pusat yang penyelidikannya dimulai sejak Juli 2024.

Sufmi Dasco menjelaskan, keputusan ini berawal dari berbagai pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. “Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” ujarnya.

Hasil kajian hukum tersebut kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah. Setelah melalui komunikasi intensif, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya memberikan rehabilitasi.

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi terkait kasus ini. “Dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelasnya.

Dalam satu minggu terakhir, Menteri Hukum mengirimkan surat kepada Presiden untuk memberikan saran penggunaan hak rehabilitasi. Setelah dibahas dalam rapat terbatas, Presiden memutuskan untuk menyetujui rehabilitasi pada sore hari ini.

Mengakhiri konferensi pers singkat, Sufmi Dasco menyampaikan pesan filosofis: “Karunia yang diberikan oleh yang maha kuasa kepada kita sungguh sangat besar dan sungguh sangat beragam. Namun tengah segala karunia tersebut, kita pun harus berani untuk menjadi bangsa yang berani. Bangsa yang tidak takut tantangan, tidak takut rintangan, bangsa yang tidak takut ancaman.”

Kasus ini telah berjalan cukup lama dan menimpa jajaran direksi ASDP. Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM