INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD mengambil posisi “abu-abu” soal penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional: secara hukum sah, tapi secara pribadi tidak setuju. Ia membantah video viral yang mengklaim dirinya mendukung Soeharto jadi pahlawan setelah dilantik Prabowo.
“Video itu tahun 2017 di ILC, 8 tahun lalu. Saya diplesetkan seakan mendukung Soeharto jadi pahlawan setelah dilantik reformasi Polri,” jelas Mahfud membantah hoax (10/11/2025).
Menurutnya, UU No. 20/2009 tentang gelar pahlawan tidak melarang Soeharto. Syarat khusus: tidak pernah dihukum pidana dan tidak desersi. “Kalau soal ‘catatan buruk hukum’, semua pahlawan pasti punya. Bung Karno, Bung Hatta, Gus Dur, semua pasti ada. Tinggal skalanya,” jelasnya.
Mahfud menegaskan pemberian gelar adalah hak prerogatif presiden yang bersifat politis. “Saya bukan termasuk yang setuju pemberian gelar itu, tapi tidak menolak juga karena tidak ada alasan hukum untuk menolak,” katanya diplomatic.
Soal tuduhan Soeharto pelanggar HAM berat, Mahfud menjelaskan Presiden Jokowi hanya mengakui 13 peristiwa pelanggaran HAM berat termasuk 1965-1966, bukan menyebut nama Soeharto. “Saat itu presidennya masih Bung Karno,” tegasnya.






