INAnews.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 yang berdampak signifikan terhadap calon jamaah haji asal Jawa Barat.
Khususnya wilayah kabupaten Sukabumi yang mana kuota haji 1.535 orang pada tahun 2025, turun menjadi hanya 124 orang.
“Tentu ini berpotensi ribuan calon jamaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade kini terancam nasibnya kembali tertunda keberangkatannya dan mengancam mengubur harapan konsumen ke tanah suci,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam rilisnya Rabu 12 November 2025.
Berikut catatan YLKI soal persoalan Redistribusi kuota Haji Tahun 2026 :
- YLKI meminta Kementerian Haji dan Umroh buka suara soal regulasi terbaru yang berpotensi mengancam mengubur harapan ribuan jamaah haji gagal berangkat ke tanah suci
- YLKI menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen dalam layanan publik keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- YLKI mengingatkan negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan konsumen
“YLKI meminta pemerintah untuk menginformasikan secara masif dan terbuka, formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu,” lanjut Niti.
YLKI juga meminta pemerintah belajar dari kasus umroh yang belum ada satu dekade Ratusan ribu calon jamaah gagal berangkat ke tanah suci karena persoalan travel yang bermasalah.
Sepengalaman YLKI dalam mendampingi calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci bukan hanya kerugian materil saja lebih dari itu kerugian psikologis konsumen juga terdampak.
“Itu merupakan pukulan telak bagi konsumen dan tidak boleh terulang dikemudian hari, begitu pun kegagalan haji furoda tahun 2025 juga belum kering dari ingatan,” kata Niti.
YLKI mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jamaah haji yang berpotensi terdampak akibat kebijakan kuota haji Tahun 2026. Serta menyiapkan skema pengaduan konsumen yang terdampak serta kompensasi yang adil bagi konsumen yang terancam akibat kebijakan
YLKI juga merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umroh untuk membentuk Divisi Perlindungan Konsumen serta membuka hotline atau pusat pengaduan khusus bagi jamaah haji dan umrah yang gagal berangkat.
“Mekanisme ini penting untuk memastikan adanya penanganan cepat terhadap keluhan konsumen, pengawasan terhadap pelaku usaha travel, serta jaminan agar keberangkatan jamaah berlangsung tepat waktu, aman, dan selamat hingga tiba di Tanah Suci dan kembali ke tanah air,” tutup Niti.






