Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

POLITIK

Advokat Bisa Dampingi Tersangka Sejak Awal di KUHAP Baru

badge-check


					Advokat Bisa Dampingi Tersangka Sejak Awal di KUHAP Baru Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– KUHAP baru mengatur advokat dapat mendampingi klien sejak paling awal, bahkan ketika masih berstatus pemberi keterangan atau saksi, tidak lagi harus menunggu hingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka seperti dalam KUHAP lama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025), mengenang pengalamannya sebagai aktivis dan advokat publik era Orde Baru. Ia mengungkapkan bahwa dulu advokat hanya bisa duduk, dengar, dan catat, tidak bisa berargumentasi, dan hanya bisa bertemu klien saat break pemeriksaan.

Habiburokhman menjelaskan cara mengawasi aparat penegak hukum adalah dengan memperkuat warga negara melalui advokat.

“Cara mengawasinya dengan memperkuat warga negara. Yang mengawasi negara, aparat negara adalah warga negara. Lewat siapa? Ya lewat advokat,” tegasnya.

KUHAP baru juga mengatur kewajiban penyidik memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada yang diperiksa seketika setelah pemeriksaan selesai, tidak lagi menunggu hingga pelimpahan ke penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK