INAnews.co.id, Jakarta– KUHAP baru mengatur advokat dapat mendampingi klien sejak paling awal, bahkan ketika masih berstatus pemberi keterangan atau saksi, tidak lagi harus menunggu hingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka seperti dalam KUHAP lama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025), mengenang pengalamannya sebagai aktivis dan advokat publik era Orde Baru. Ia mengungkapkan bahwa dulu advokat hanya bisa duduk, dengar, dan catat, tidak bisa berargumentasi, dan hanya bisa bertemu klien saat break pemeriksaan.
Habiburokhman menjelaskan cara mengawasi aparat penegak hukum adalah dengan memperkuat warga negara melalui advokat.
“Cara mengawasinya dengan memperkuat warga negara. Yang mengawasi negara, aparat negara adalah warga negara. Lewat siapa? Ya lewat advokat,” tegasnya.
KUHAP baru juga mengatur kewajiban penyidik memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada yang diperiksa seketika setelah pemeriksaan selesai, tidak lagi menunggu hingga pelimpahan ke penuntutan.






