Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Bioetanol Indonesia Stagnan di E5 saat Negara Tetangga Sudah E20

badge-check


					Foto: Abra Talattov/tangkapan layar Perbesar

Foto: Abra Talattov/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Meski pemerintah menargetkan campuran bioetanol 15 persen (E15) pada 2025, Indonesia baru mencapai 5 persen (E5), jauh tertinggal dari Filipina yang sudah menerapkan E20. Kenyataan ironis ini terungkap dalam diskusi “BBM Ramah Lingkungan: Menjawab Transisi Energi Sektor Transportasi” yang diselenggarakan INDEF, Jumat (26/12/2025).

Abra Talattov, Kepala Center Food, Energy, and Sustainable Development INDEF, mengungkapkan kesenjangan antara target dan realisasi kebijakan energi bersih Indonesia. “Targetnya tinggi untuk bioetanol 15%, tetapi realisasinya baru 5% sampai sekarang,” ungkap Abra.

Lebih mengkhawatirkan, Indonesia justru mengekspor molase—bahan baku bioetanol—ke Filipina. “Kita E5, Filipina yang impor molase dari Indonesia sudah pakai E20,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo, menggambarkan ironi kebijakan energi nasional.

Grandprix Thomryes Marth Kadja dari ITB menambahkan, kapasitas produksi etanol Indonesia hanya 300.000 kiloliter per tahun, sementara kebutuhan untuk E10 saja mencapai 1,4 juta kiloliter per tahun—gap yang sangat besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM