INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia pada butir ketujuh terkait ijazah Jokowi merupakan “pesan kepada hakim” untuk membuktikan secara fair di pengadilan, bukan menjadikan UGM sebagai pihak yang terus diperdebatkan.
Butir ketujuh menyatakan: “Jokowi telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu segala hal yang terkait dengan ijazah tersebut, termasuk keputusan untuk menunjukkan kepada publik atau tidak, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.”
“Menurut saya ini tepat sekali. Dia mengatakan kami UGM sudah mengeluarkan ijazah untuk Jokowi. Adapun ijazah itu digunakan oleh Jokowi untuk apa atau digunakan oleh orang lain yang mengaku Jokowi, itu bukan tanggung jawab UGM,” ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (2/12/2024).
Ia menegaskan pengadilan harus membuktikan secara fair apakah ijazah yang dipakai Jokowi—yang dituding palsu—sesuai dengan yang dikeluarkan UGM. “Tidak bisa dong orang dituduh memfitnah kalau itu tidak dibuktikan lebih dulu,” katanya.
Mahfud menambahkan dalam hukum, siapa yang mendalilkan harus membuktikan, dan siapa yang dituduh juga harus membuktikan sebaliknya. “Kalau Anda bisa membuktikan sebaliknya ini aslinya, berarti Anda aman. Ini hukum, tidak ada urusan dengan pemihakan kepada siapa,” tandasnya.






