Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

EKONOMI

CWIG Temukan Dugaan PT BAT Bank Catut Presiden Prabowo dan Lambang Negara Dalam Dokumen

badge-check


					Foto: Prabowo Subianto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prabowo Subianto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta – Dukungan publik terhadap langkah investigasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) dalam menelusuri dugaan aktivitas ilegal PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) terus menguat.

CWIG menilai ada dugaan praktik perbankan tanpa izin, pencatutan nama Presiden Republik Indonesia, serta penggunaan lambang negara dan klaim perizinan yang tidak sesuai fakta.

“CWIG juga mengungkap indikasi awal potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan aset kripto dan aliran dana lintas yurisdiksi,” kata Henry Hosang Ketua Umum CWIG dalam Rilisnya pada Minggu 14 Desember 2025.

CWIG menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto, penggunaan lambang negara, klaim perizinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak sesuai fakta, penawaran layanan Standby Letter of Credit (SBLC), Bank Guarantee (BG), private banking, serta instrumen keuangan lainnya tanpa izin, termasuk indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aset kripto, dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Oleh karena itu, perkara ini secara hukum dapat diproses sebagai delik biasa (delik umum),” kata Henry.

Senada dengan CWIG, Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi menjelaskan jika Dugaan Ini Benar, Pasal Perbankan, ITE, dan TPPU.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, menilai temuan awal CWIG masuk dalam kategori dugaan kejahatan ekonomi kompleks.

“Jika benar terdapat transaksi kripto, penggunaan dokumen yang menyerupai instrumen perbankan, serta klaim perizinan yang tidak dapat dibuktikan, maka ketentuan UU Perbankan, UU ITE, KUHP, hingga UU TPPU berpotensi diterapkan secara kumulatif,” ujar Uchok.

Ia menjabarkan sejumlah ketentuan hukum yang relevan, khususnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010). Apabila dana dihimpun tanpa izin dan kemudian dialihkan melalui aset kripto, exchanger asing, rekening luar negeri, atau instrumen keuangan tidak sah,maka dapat dijerat Pasal 3: menggunakan hasil tindak pidana (ancaman maksimal 20 tahun penjara), Pasal 4: menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana (ancaman maksimal 20 tahun penjara).

“Transaksi kripto lintas negara tanpa izin lembaga keuangan resmi merupakan red flag TPPU. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan karena ini delik serius,” tegas Uchok.

CBA, lanjutnya, mendukung penuh langkah hukum CWIG, baik melalui pelaporan ke Kejaksaan maupun Bareskrim Polri, serta siap mengawal prosesnya. Ia juga menyebut CWIG telah mengantongi bukti-bukti kuat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI