Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Diaspora Indonesia Ditertawakan Dunia karena Lambatnya Penanganan Banjir Sumatra

badge-check


					Diaspora Indonesia Ditertawakan Dunia karena Lambatnya Penanganan Banjir Sumatra Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan diaspora Indonesia di luar negeri “dibanjiri” pertanyaan terkait lambatnya penanganan banjir bandang Sumatera dan hanya bisa “menertawakan” respons para menteri.

Dalam diskusi dengan Hersubeno Arief (6/12/2025), Rocky menyatakan komunitas internasional mencibir cara Indonesia menangani bencana. “Netizen di luar negeri, diaspora itu dibanjiri dengan pertanyaan oleh teman-teman mereka di seantero planet dan mereka hanya bisa mentertawakan apa yang dilakukan menteri-menteri itu,” kata Rocky.

Rocky mengkritik keras keterlambatan dan ketidakcukupan bantuan negara. Ia menyebut banyak pihak luar negeri ingin menyalurkan bantuan namun terkendala karena pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.

“Negara boleh hadir setelah bencana, tapi negara tidak hadir untuk mencegah bencana itu,” tegasnya.

Rocky menilai pemerintah terlalu birokratis dalam menghadapi kedaruratan, masih terjebak dalam perhitungan teknis dan hukum tentang siapa yang bertanggung jawab—daerah atau pusat—padahal yang diperlukan adalah respons kemanusiaan segera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM