INAnews.co.id, Jakarta– Ketidakhadiran berulang dua anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem dalam pemeriksaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan memicu pertanyaan serius tentang keseriusan penegakan hukum. Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah telah mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara dua rekan mereka sesama anggota Komisi XI periode yang sama justru sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa kedua politisi tersebut. “Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK seharusnya dapat melakukan pemanggilan paksa keduanya untuk diperiksa karena dapat dianggap menghambat proses pemeriksaan kasus korupsi dana triliunan rupiah ini,” tegas Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi, dalam diskusi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kedua anggota dewan tersebut telah absen dari pemeriksaan pada 13 Maret 2025 dan 1 Mei 2025, ketika dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga kini, lebih dari tujuh bulan sejak pemanggilan terakhir, belum ada tindakan tegas dari KPK terhadap keduanya.
Perlakuan Berbeda yang Menimbulkan Tanda Tanya
Yang mempertajam kritik adalah perbedaan penanganan antara Fauzi Amro-Charles Meikyansyah dengan dua anggota Komisi XI periode 2019-2024 lainnya. Satori dan Heru Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.
“Ada apa dengan perbedaan penanganan ini, mengapa ST dan HG dengan cepat dijadikan tersangka, sementara Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah tidak kunjung berlanjut pemeriksaannya pasca mangkirnya mereka berdua Mei lalu,” pertanyaan tajam Agung Wibowo Hadi mencerminkan keresahan banyak pihak.
Agung menilai sikap mangkir hingga dua kali menunjukkan rendahnya komitmen moral keduanya sebagai wakil rakyat. Ia mempertanyakan keseriusan KPK dalam menuntaskan penyidikan, atau apakah ada faktor-faktor lain yang membuat lembaga antirasuah tersebut terkesan lamban.
“Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia sebenarnya amat tepat bagi KPK untuk membuktikan kepada publik kesungguhan mereka membongkar kasus tersebut,” kata Agung.
Profil Tersangka dan Besaran Kasus
Fauzi Amro adalah politisi Nasdem lulusan D3 Peternakan IPB yang telah menjadi anggota DPR-RI selama tiga periode. Pada periode 2019-2024, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI yang membidangi keuangan dan perbankan. Sementara Charles Meikyansyah adalah mantan Kepala Liputan Metro TV (2012-2018) sebelum terjun ke dunia politik.
Besaran kasus ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Singkat Komisi XI yang diunggah di situs resmi DPR tentang Rencana Anggaran Operasional BI Tahun 2022, total rencana anggaran pengeluaran operasional BI mencapai Rp14,29 triliun. Dari jumlah itu, anggaran PSBI dan pemberdayaan sektor riil serta UMKM senilai Rp1,13 triliun atau 7,91% dari total anggaran.
Anggaran PSBI tersebut masuk dalam Rencana Anggaran Operasional Bank Indonesia yang disetujui DPR melalui Komisi XI dalam rapat kerja bersama Gubernur BI. Dengan kata lain, Komisi XI memiliki peran pengawasan strategis atas penggunaan dana tersebut.
KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangannya kepada media Jumat pekan lalu (12/12/2025), menegaskan bahwa KPK membuka peluang pengembangan kasus ini secara masif. “Siapa pun anggota dewan di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu yang tidak menyalurkan anggaran tersebut sebagaimana mestinya, harus siap berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Pernyataan Johanis membuka kemungkinan bahwa kasus ini bisa melebar ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengawasan dan penyaluran dana CSR senilai triliunan rupiah tersebut. Namun, pertanyaannya tetap menggantung: kapan KPK akan mengambil langkah tegas terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah yang telah mangkir dari panggilan?
Publik kini menantikan apakah KPK akan membuktikan independensinya dengan memperlakukan semua pihak yang terlibat secara setara di hadapan hukum, atau justru membiarkan perbedaan perlakuan ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kronologi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara 2020 hingga 2023. KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk mengungkap fakta-fakta terkait.
Dasar dimulainya penyidikan berasal dari hasil analisis yang komprehensif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah dengan adanya pengaduan dari masyarakat.
Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024 lalu. Kemudian Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga digeledah pada 19 Desember 2024.
Dalam kasus ini dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Namun hingga kini keduanya belum juga ditahan.
Terungkap, tersangka Hergun menggunakan tenaga ahli, sementara Satori menggerakkan orang kepercayaannya, untuk membuat proposal bantuan dana sosial lewat empat yayasan Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan Rumah Aspirasi Satori. Proposal-proposal itu masuk ke BI dan OJK, bahkan ke mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana puluhan miliar cair sejak 2021–2023. Tapi kegiatan sosial yang dijanjikan jangankan acara, jejak brosur pun tak ada. Uang masuk, aktivitas nihil.
Hergun disebut mengantongi Rp15,86 miliar. Dari BI lewat PSBI Rp6,26 miliar, dari OJK lewat PJK Rp7,64 miliar, plus Rp1,94 miliar dari mitra lain. Uang-uang itu kemudian dipindah ke rekening pribadi, dibukakan rekening baru oleh anak buah, lalu dicairkan lewat setor tunai guna digunakan bangun rumah makan, buka outlet minuman, beli tanah, bangunan, sampai beli mobil.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Uang itu dimasukan ke deposito, beli tanah, showroom, sepeda motor, dan berbagai aset pribadi.
Terkait dua tersangka ini, KPK mengaku akan segera melakukan penahanan. “Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (16/12/2025).
Asep mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026. “Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” katanya.
Sebelumnya, juga dikabarkan KPK tengah menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana CSR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dua anggota DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada yang dikecualikan. Semua anggota Komisi XI DPR yang menikmati dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya secara hukum,” ujar Tanak, Jumat (12/12/2025).*






