INAnews.co.id, Jakarta– ICW menyoroti korupsi di sektor kebencanaan yang merugikan negara Rp14,2 miliar sepanjang 2024. Kasus-kasus ini meliputi korupsi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, pengadaan alat meteorologi, serta relokasi mandiri korban bencana alam.
“Korban bencana alam mengalami kerugian dua kali. Pertama menjadi korban bencana alam, kedua menjadi korban korupsi,” ujar Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
Menyinggung bencana yang terjadi di Sumatera beberapa hari terakhir, ICW mendesak pemerintah melakukan pencegahan dan pengawasan ketat terhadap dana bantuan sosial yang diberikan.
“Sesedikit apapun korupsi yang dilakukan tetap akan berdampak kepada korban. Pengawasan harus ditingkatkan,” tambahnya.
Wana Alamsyah menambahkan, kaitan antara korupsi dan kebencanaan sangat erat, tidak hanya dalam pengadaan barang tetapi juga perizinan. Ia mencontohkan kasus 2023 di Labuhan Bajo, pembangunan jalan dengan membabat hutan menyebabkan banjir di dataran rendah, dan pelakunya divonis di 2024.
“Korupsi dalam perizinan pembangunan bisa memicu bencana. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.






