Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Kasus Korupsi Kebencanaan 2024 Rugikan Negara Rp14,2 Miliar

badge-check


					Foto: Putusnya jembatan jalur wisata Pelabuhan Ratu - Geopark Ciletuh 7 Desember 2024, dok. tempo Perbesar

Foto: Putusnya jembatan jalur wisata Pelabuhan Ratu - Geopark Ciletuh 7 Desember 2024, dok. tempo

INAnews.co.id, Jakarta– ICW menyoroti korupsi di sektor kebencanaan yang merugikan negara Rp14,2 miliar sepanjang 2024. Kasus-kasus ini meliputi korupsi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, pengadaan alat meteorologi, serta relokasi mandiri korban bencana alam.

“Korban bencana alam mengalami kerugian dua kali. Pertama menjadi korban bencana alam, kedua menjadi korban korupsi,” ujar Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Menyinggung bencana yang terjadi di Sumatera beberapa hari terakhir, ICW mendesak pemerintah melakukan pencegahan dan pengawasan ketat terhadap dana bantuan sosial yang diberikan.

“Sesedikit apapun korupsi yang dilakukan tetap akan berdampak kepada korban. Pengawasan harus ditingkatkan,” tambahnya.

Wana Alamsyah menambahkan, kaitan antara korupsi dan kebencanaan sangat erat, tidak hanya dalam pengadaan barang tetapi juga perizinan. Ia mencontohkan kasus 2023 di Labuhan Bajo, pembangunan jalan dengan membabat hutan menyebabkan banjir di dataran rendah, dan pelakunya divonis di 2024.

“Korupsi dalam perizinan pembangunan bisa memicu bencana. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL