Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

Kemendagri Tidak Masuk dalam Perpol, Mengapa?

badge-check


					Kemendagri Tidak Masuk dalam Perpol, Mengapa? Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD mempertanyakan relevansi 17 lembaga dan kementerian yang tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia mencontohkan Kementerian ATR/BPN masuk dalam daftar, sementara Kemendagri yang jelas-jelas terkait dengan keamanan justru tidak termasuk.

“Kalau dicari-cari, ATR BPN pun bisa masuk karena pemalsuan sertifikat dilaporkan ke polisi. Tapi coba bilang ke saya yang tidak ada polisinya? Di perahu pun ada,” sindir Mahfud dalam podcast-nya, Senin.

Ia menegaskan bahwa tugas polisi bersifat reguler di semua sektor, sehingga tidak perlu dispesifikkan hanya untuk 17 instansi. “Semua ada Polri. Kenapa hanya 17? Kalau mau spesifik, harus dalam undang-undang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK