Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

SOSIAL

Konflik NU Harus Diselesaikan Lewat Muktamar

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD menegaskan satu-satunya jalan keluar konflik internal Nahdlatul Ulama (NU) adalah melalui Muktamar yang disetujui bersama oleh kedua kubu yang bertikai. Ia meminta kedua belah pihak menahan ego dan menyerahkan penyelenggaraan Muktamar kepada para Mustasyar (dewan penasehat) sebagai pihak netral.

Merespons Musyawarah Kubro di Lirboyo dan Musyawarah Besar Warga NU di Ciganjur, Jakarta, Mahfud menyatakan situasi NU saat ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut salah satu pilar kebhinekaan dan pluralisme Indonesia.

“Situasi seperti ini penyelesaiannya memang sudah harus Muktamar. Tidak bisa tidak Muktamar,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa konflik telah menjadi institusional karena kubu KH Miftachul Akhyar menganggap Gus Yahya dipecat, sementara kubu Gus Yahya menentang pemecatan tersebut.

“Padahal dua-duanya ini pilar sejajar. Keputusan strategis yang menyangkut organisasi harus ditandatangani oleh Syuriah dan Tanfidziyah. Sekarang Syuriahnya dan Tanfidziahnya beda. Ini akan macet kalau tidak Muktamar,” jelasnya.

Mahfud memperingatkan jika masing-masing kubu menggelar Muktamar sendiri, keputusan tidak akan sah secara hukum karena tidak diakui pihak lain. “Kubu Kiai Miftah sudah mengatakan akan melakukan Muktamar. Muktamar itu bisa dianggap tidak sah secara hukum kalau kubu Yahya tidak mengakui. Kubu Yahya bilang mau Muktamar sendiri, ini juga tidak sah kalau ini tidak mengakui. Macet,” ujarnya.

Sebagai solusi, Mahfud mendukung keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo dan Mobes Warga NU di Ciganjur yang mengusulkan Muktamar diselenggarakan oleh pihak netral yang disetujui kedua kubu.

“Keputusan kemarin sudah adakan Muktamar. Muktamarnya adalah orang-orang yang bisa disetujui kedua pihak. Dipanggilah, ‘Bapak tidak setuju Muktamar? Bapak tidak bisa menyelenggarakan. Oke, tanda tangan ini tidak bisa tanda tangan, selenggarakan Muktamar,'” jelasnya mencontohkan.

Ia mengusulkan agar Mustasyar diberi peran sebagai penengah, meski secara AD/ART tidak memiliki wewenang untuk itu. “Mustasyar sekarang diberi peran untuk menjadi penengah saja. Itu bukan wewenang AD/ART, ketulusan hati saja semuanya agar Mustasyar sudah yang menyelenggarakan. Bukan karena perintah, tapi ketulusan hati kedua pihak,” katanya.

Mahfud meminta kedua kubu menahan ego dan menyadari bahwa kebenaran pasti ada pada setiap pihak.

“Harus menyadari bahwa kebenaran itu pasti ada sekecil apa pun pada setiap orang yang dianggap salah sekalipun. Nilai kebaikan pada Gus Yahya, pada Gus Miftah dan kelompoknya diangkat, dipertemukan, titip ke Mustasyar. ‘Tolong dong, serahkan Muktamar, kami semua akan tunduk,'” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Masyarakat Sipil Harus Dikuatkan

6 Januari 2026 - 11:10 WIB

YLBHI Sebut Pemerintah Prabowo Inkompeten Tangani Bencana Sumatra

5 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer SOSIAL