Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Menhut Minta Izin soal Pencabutan IUP Hutan Memojokkan Presiden

badge-check


					Foto: Raja Juli Antoni, dok. Kementerian ATR/BPN Perbesar

Foto: Raja Juli Antoni, dok. Kementerian ATR/BPN

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, mengkritik keras pernyataan Menteri Kehutanan yang menyatakan akan mencabut 20 izin usaha pengelolaan hutan seluas 750.000 hektar di Sumatra namun menunggu izin presiden.

“Itu tidak etis. Dia justru memojokkan presiden. Seakan-akan presiden punya saham di dalam persoalan itu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (9/12/2024).

Mahfud menegaskan bahwa atribusi kewenangan ada di undang-undang, di mana menteri yang bertugas melaksanakan tanpa harus meminta izin presiden.

“Kenapa mau minta izin presiden? Kewenangan ada pada menteri. Kalau memang takut kepada presiden, jangan bilang ke publik,” tegasnya.

Ia menilai komunikasi politik dan publik menteri tersebut keliru dan justru membuat publik kesal, sehingga memicu trending kata “pecat” di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK