INAnews.co.id, Jakarta– Pemulihan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tahun 2024 mencapai titik terendah, hanya 4,78 persen dari total kerugian Rp330 triliun. Angka ini turun drastis dibanding tahun 2023 yang mencapai 8 persen.
ICW mencatat total pengembalian kerugian negara melalui denda dan uang pengganti hanya Rp16,13 triliun. Salah satu penyebab anjloknya persentase ini adalah kasus korupsi timah ilegal di Bangka Belitung dengan kerugian negara Rp300 triliun, namun pengembaliannya sangat minim, hanya sekitar Rp10 triliun atau 3,4 persen.
“Kalau dikurangi kasus timah, pengembalian kerugian negara di kasus lain sebetulnya sekitar 10 triliun. Ini menunjukkan pemulihan aset sangat tidak optimal,” jelas Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
Dari sisi pidana denda, total yang dijatuhkan sepanjang 2024 mencapai Rp316 miliar dengan rata-rata Rp160 juta per terdakwa. Sementara uang pengganti totalnya Rp16,58 triliun dengan rata-rata Rp14,3 miliar.
ICW menilai pemerintah gagal melakukan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara.






