INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota Polri bertugas di 17 instansi di luar kepolisian tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun undang-undang yang berlaku.
“Dengan segala hormat, saya harus mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak melarang itu,” tegas Margarito dalam podcast Roemah Pemoeda bersama Ilham Rasul yang diunggah Kamis (18/12/2025).
Yang Diuji MK Hanya Penjelasan Pasal, Bukan Pasal Itu Sendiri
Margarito menjelaskan, yang diuji oleh MK dalam putusan tersebut hanyalah penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak dengan penugasan Kapolri.”
“Yang dinyatakan inkonstitusional hanya kata-kata itu saja dalam penjelasan, bukan pasal, bukan ayat pasal,” jelasnya. “Secara hukum, Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu eksis sah sebagai hukum positif.”
Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak memerintahkan penarikan anggota Polri dari berbagai kementerian dan lembaga. “Kalau Anda mengatakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, saya harus bertanya: bagian mana dari amar putusan yang ditabrak atau dilanggar oleh Kapolri?”
Prosedur Penempatan Sudah Sesuai Aturan
Margarito juga menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga lain memiliki prosedur ketat yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Prosedurnya dimulai dengan permohonan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (menteri atau kepala lembaga) kepada Kapolri, dengan tembusan ke Menteri PANRB dan BKN. Setelah kedua institusi tersebut menyetujui, barulah Kapolri memproses penempatan tersebut melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Polisi tidak bisa atas prakarsanya sendiri menempatkan atau menugaskan orang di kementerian dan atau lembaga. Enggak bisa kalau tidak diminta,” tegasnya.
Perpol Sudah Melalui Harmonisasi Kemenkumham
Lebih lanjut, Margarito menjelaskan bahwa Perpol tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diundangkan.
“Perpol itu wajib diharmonisasi ke Kemenkumham. Rancangan ini diperiksa, diharmonisasikan, dicek apakah bertentangan dengan Pancasila, apakah bertentangan dengan peraturan perundangan lain atau tidak,” jelasnya. “Bila dinyatakan tidak ada yang dilanggar, barulah perpol bisa dijadikan peraturan dan dilembaran negarakan.”
Pembatasan 17 Instansi Justru Bentuk Kehati-hatian
Menurut Margarito, penetapan hanya 17 kementerian/lembaga justru menunjukkan kehati-hatian Polri dalam membatasi kewenangannya.
“Menurut saya di batas tertentu ini bagus karena polisi sendiri membatasi diri untuk masuk ke mana-mana. Dengan menetapkan 17 kementerian, maka cuma di situ doang,” ujarnya.
Ke-17 instansi tersebut dipilih karena fungsi dan tugasnya memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, seperti BNN, BNPT, KPK, OJK, dan Basarnas.
Penarikan Massal Justru Berbahaya bagi Negara
Margarito memperingatkan bahwa jika putusan MK ditafsirkan sebagai perintah menarik semua anggota Polri dari berbagai instansi, konsekuensinya akan sangat merugikan.
“Kalau Anda berlakukan surut, BNN harus lumpuh, BNPT harus lumpuh, KPK lumpuh. Apa yang terjadi dalam negara ini? Anda sedang bikin kacau negara,” kritiknya.
Ia menambahkan, pemberlakuan surut juga akan membuat tidak sah semua tindakan hukum yang pernah dilakukan pejabat Polri di instansi tersebut, termasuk penyidikan dan penangkapan yang sudah dilakukan.
Bukan Kudeta, Tapi Sesuai Sistem Hukum
Menanggapi anggapan bahwa langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan “kudeta diam-diam,” Margarito menolak keras pandangan tersebut.
“Kudeta itu tindakan kekerasan melumpuhkan kekuasaan yang sedang eksis dengan kekuatan senjata. Dalam kasus Pak Sigit, kewenangan memberhentikan dipegang oleh presiden,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa undang-undang tidak mengatur batasan masa jabatan Kapolri dan tidak mewajibkan presiden segera mengganti Kapolri saat menjabat. “Terserah presiden. Kalau presiden masih memiliki trust kepada Pak Sigit untuk terus berada di jabatan itu, itu hak presiden,” pungkasnya.
Margarito menutup dengan pesan bahwa penilaiannya murni dari sudut pandang ilmu hukum tata negara, bukan politik. “Saya tidak pernah mau menggunakan pandangan dikotomik yang mengadu-domba satu institusi dengan institusi lain,” katanya.






