Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

PP Solusi Perpol 10/2025 Tetap Melanggar Hukum?

badge-check


					Foto: Prof Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prof Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan 17 jabatan sipil untuk polisi aktif bertentangan dengan konstitusi dan hierarki hukum.

Meski pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi, Mahfud memperingatkan bahwa PP tersebut tetap berpotensi melanggar hukum karena UU Polri dan UU ASN mensyaratkan pengaturan melalui undang-undang, bukan PP.

I

Dalam podcast Terus Terang, Selasa (23/12/2025), Mahfud menjelaskan bahwa Perpol tersebut melanggar prinsip “lex superior derogat legi inferior” – hukum yang lebih tinggi menghapus hukum yang lebih rendah.

“Perpol itu menabrak ke atas. Hukum yang lebih bawah tidak boleh naik ke atas,” tegas Mahfud.

Ia merinci bahwa UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dini, atau jika diatur dalam undang-undang – bukan dalam peraturan di bawahnya.

“Pasal 19 ayat 3 UU ASN mengatakan TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil pusat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Artinya tidak bisa diatur di PP, harus ada di undang-undang,” jelasnya.

Mahfud mempertanyakan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis jika materi Perpol dipaksakan masuk ke PP.

“Sampai sekarang saya belum menemukan pintu apa yang bisa masuk bahwa jabatan-jabatan di Polri itu bisa diatur di PP. Undang-undang sendiri mengatakan harus dalam undang-undang,” katanya.

Mantan Ketua MK ini menyarankan agar pemerintah merevisi UU Polri jika memang menghendaki polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil. “Kenapa tidak UU Polrinya saja yang direvisi? Pasal 28 itu dicabut saja, lalu diganti dengan pasal baru yang membuka pintu,” usulnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL