Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Pulau Sumatra Dikuasai Korporasi, Bukan Rakyat

badge-check


					Foto; dok. ist Perbesar

Foto; dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Sebuah fakta mengejutkan terungkap: satu Pulau Sumatra justru dikuasai oleh korporasi, bukan jutaan warga yang sejak lahir tinggal di sana. Pernyataan tegas ini disampaikan Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, dalam diskusi bertajuk bencana ekologis Sumatra dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored yang ditayangkan Senin (8/12/2024).

Analisis overlay peta yang disajikan Jatam menunjukkan sebaran konsesi tambang, perkebunan sawit, dan industri kehutanan yang menguasai sebagian besar wilayah Sumatra. Lebih parah lagi, perizinan antar kementerian tumpang tindih, menunjukkan ketiadaan koordinasi di level kebijakan.

“Di level kebijakannya antar kementerian ini bahkan tidak saling koordinasi. Tiba-tiba satu titik dijejali dengan tambang, tapi di saat yang sama juga dijejali oleh industri yang lain,” ungkap Melky.

Puspa Dewi dari Walhi memperkuat data ini dengan menyebut bahwa 90 persen wilayah kelola di Indonesia dikuasai korporasi, menyisakan hanya 10 persen untuk rakyat.

Daftar perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatra Utara misalnya, mencakup nama-nama besar seperti: WKP Sipoholon Ria (34.000 hektar), WKP Gunung Sibuali-Buali (447.000 hektar), Sorikmas Mining, Agen Code Resources (terhubung Astra International), hingga Toba Pulp Lestari, PLTA Batang Toru dari PT North Sumatera Hydro Energy, dan puluhan perusahaan lainnya.

Yang mengkhawatirkan, banyak dari perusahaan ini beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, dengan memanfaatkan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Mestinya kan hutan dilindungi, dilestarikan. Tapi negara sengaja melepas kawasan hutan yang sebetulnya sebagai fungsi lindung, kemudian dialih manfaatkan dengan skema PPKH untuk korporasi termasuk di sektor pertambangan,” jelas Melky.

Laporan bersama Jatam dan Walhi bertajuk “Indonesia Bukan Tanah Air Rakyat, Tapi Tanah Air Korporasi” yang dirilis tahun lalu semakin memperkuat temuan ketimpangan penguasaan lahan yang ekstrem ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM