INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum penangkapan 1.037 aktivis pasca demo Agustus 2024. Ia menilai tindakan itu mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan meminta Polri menyisir ulang kasus untuk memisahkan mana yang benar-benar melanggar hukum dan mana yang hanya menggunakan hak konstitusional.
Dalam podcast Terus Terang, Selasa (23/12/2025), Mahfud menyoroti inkonsistensi penangkapan aktivis, termasuk pelarangan diskusi buku “Reset Indonesia” di Madiun meski telah berlangsung lebih dari 40 kali di tempat lain.
“Apa iya mereka semua memprovokasi? Jangan-jangan mereka ini terprovokasi oleh peristiwa, sehingga semuanya me-retweet kemudian mem-forward ke grup-grup. Masa sampai 1.037 orang ditangkap?” tanya Mahfud retoris.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 32 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Orang boleh berekspresi, orang boleh menulis. Kalau melanggar hukum, bawa saja ke pengadilan. Kalau isinya fitnah, bawa saja ke pengadilan. Ini belum ada penilaian, sudah dilarang,” kritiknya.
Mahfud mengaku tidak setuju Komisi Reformasi Jabatan mencampuri kasus per kasus, namun akhirnya memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk menyisir ulang 1.037 kasus tersebut dengan tiga kategori: yang buktinya lengkap segera dilimpahkan ke pengadilan, yang setengah-setengah ditangguhkan, dan yang tidak ada bukti dilepaskan.
“Ekspresi atau pernyataan dari Mas Dandhy Laksono (penulis buku Reset Indonesia) menggugah kita semua. Aneh, kok lama-lama tidak selesai-selesai, seperti mau membuat takut,” ujarnya.
Mahfud menegaskan mendukung penangkapan jika memang terbukti melanggar hukum.
“Kalau memang salah, bawa saja, gelandang ke pengadilan. Negara tidak boleh diganggu oleh orang-orang demo tidak karuan. Tapi masa iya orang sampai sebanyak itu semuanya provokator, semuanya melanggar hukum?” tandasnya.






