Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Utang Era Jokowi Bikin Indonesia Terancam Chaos

badge-check


					Foto: dok. CNBC Indonesia Perbesar

Foto: dok. CNBC Indonesia

INANews.co.id, Jakarta– Akumulasi utang negara yang sangat besar di era Presiden Jokowi dinilai menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas Indonesia.

Demikian disampaikan jurnalis senior Farid Gaban dalam perbincangan di Forum Keadilan TV yang ditayangkan Selasa (23/12/2025).

“Apa yang kita alami sekarang itu adalah karena akumulasi utang kita yang sangat besar pada masa, terutama pada masa Jokowi. Surat utang negara, utang kita itu naiknya besar banget dengan bunga yang begitu tinggi dan dampaknya juga sangat besar,” ungkap Farid.

Penulis buku “Reset Indonesia” ini memperingatkan bahwa beban utang tersebut akan menjadi pemicu chaos di masa depan. Ia memprediksi tahun depan pemerintah harus membayar bunga dan cicilan utang mencapai 1.300 triliun rupiah, setara sepertiga dari APBN.

“Tahun ini, mungkin tahun depan, 1.300 triliun itu untuk membayar bunga dan hutang. Itu sudah sepertiga dari APBN. Artinya apa? APBN sendiri akan makin kecil,” jelasnya.

Farid menilai kondisi ini akan memaksa pemerintah daerah menaikkan pajak dan mengurangi transfer ke daerah, yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat.

“Ketika tekanan utang begitu besar, pemerintah daerah harus menarik pajak yang makin besar. Masyarakatnya akan langsung berhadapan. Itu yang tahun depan bisa terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, utang bukan gratis, begitu juga investasi asing. Keduanya menuntut pelonggaran berbagai regulasi, termasuk perlindungan lingkungan dan pekerja, seperti terlihat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM