Menu

Mode Gelap
UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data Auriga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai “Pura-Pura” Ekspansi PLTG Berpotensi Membebani Masyarakat Subsidi Energi Fosil Rp400 Triliun Hambat Perkembangan EBT

HUKUM

Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

badge-check


					Foto: ilustrasi, dok. info sawit Perbesar

Foto: ilustrasi, dok. info sawit

INAnews.co.id, Jakarta– Kerusakan hutan akibat deforestasi legal jauh lebih besar dibanding ilegal, demikian diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra. Ia mencontohkan perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang mendapat konsesi hingga 500 ribu hektare.

“Deforestasi legal itu jauh lebih besar. Contohnya TPL dengan konsesi 500 ribu hektare. Belum lagi perkebunan sawit yang juga besar-besar,” kata Roni dalam wawancara dengan Abraham Samad, Rabu (27/1/2026).

Roni menjelaskan deforestasi legal terjadi karena pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada swasta dan korporasi. Perusahaan kemudian menebang pohon dan menggantinya dengan tanaman monokultur seperti sawit atau eukaliptus yang mengubah fungsi hutan.

“Sawit itu memang terlihat hijau, tapi fungsinya tidak sama dengan hutan. Tanah jadi tidak mampu menyerap dan menampung air, akhirnya terjadi longsor,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan rutin dan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan izin yang ada, terutama di daerah rawan bencana. Namun pengawasan tidak berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

“Meja Pesta” Prabowo Akan Kotor Kalau Tidak Menegakkan Hukum

28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Istana Tolak Laporkan Kritikus Presiden

27 Januari 2026 - 19:40 WIB

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Populer HUKUM