INAnews.co.id, Jakarta– Menghadapi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru yang dinilai cacat dan berbahaya, Koalisi Masyarakat Sipil mengajak seluruh elemen—jurnalis, advokat, akademisi, hingga warga biasa—untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran dan kekacauan implementasi sebagai bahan advokasi.
“Fenomena sekarang adalah warga jaga warga, warga bantu warga,” ujar Balkis dari SAFEnet yang memandu konferensi pers, Kamis (1/’1/2026). “Kita harus bahu-membahu menciptakan situasi demokrasi yang kita inginkan.”
Sejarawan Ita Fatia menekankan pentingnya mengubah wacana KUHAP dari masalah teknis hukum menjadi masalah politik dan sosial. “Ini bukan masalah penegak hukum atau ahli hukum saja—ini masalah setiap warga negara, masalah kehidupan kita. Literasi hukum dan kesadaran politik adalah keniscayaan.”
Ia mengajak gerakan sosial membawa isu ini ke tingkat akar rumput: “Saya akan membicarakan ini di tingkat ibu-ibu, dari perspektif gender, dari perspektif keluarga korban 1965. Kita harus menerjemahkan KUHAP ini sebagai ancaman nyata bagi kehidupan sehari-hari.”
Usman Hamid mengusulkan kerja sama dengan kampus-kampus, fakultas hukum, dan badan eksekutif mahasiswa. Marzuki Darusman menyerukan perhimpunan advokat, organisasi hakim, dan jaksa untuk mengambil sikap. “Kita perlu gerakan sosial-politik yang membangkitkan kesadaran publik bahwa ini adalah krisis konstitusional,” tegasnya.
Koalisi menyatakan konferensi pers ini baru awal—perjuangan panjang melawan otoritarianisme hukum baru dimulai.






