INAnews.co.id, Jakarta– Prof Mahfud MD menemukan kekacauan konseptual dalam KUHAP baru terkait restorative justice. Pasal 79 mengatur restorative justice dimulai sejak penyelidikan, padahal penyelidikan belum merupakan tindak pidana.
“Pasal 80 ayat 2 menyebut ‘dalam hal belum terjadi tindak pidana, polisi boleh melakukan restorative justice di antara pihak-pihak’. Belum ada tindak pidana, siapa pihaknya? Gak paham nih yang buat konsep ini. Tidak cermat,” kritik Mahfud di podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, definisi restorative justice menurut pasal 1 angka 21 adalah penyelesaian tindak pidana. “Ini kekacauan konseptual. Tapi saya tidak percaya mereka tidak paham,” ujarnya.






