Menu

Mode Gelap
Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka

NASIONAL

KUHAP dan KUHP Baru Dirancang Membungkam Suara Kritis, Kata Usman Hamid

badge-check


					Foto: dok. Jubi Papua Perbesar

Foto: dok. Jubi Papua

INAnews.co.id, Jakarta– Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan masif terhadap aktivis sejak Agustus 2024 sebagai bukti KUHAP dan KUHP baru dirancang untuk membungkam suara kritis, bukan menegakkan keadilan.

“Dari 3.000 orang yang ditangkap dalam aksi protes tahun ini, lebih dari 1.000 masih berada di balik jeruji—bukan karena mereka kriminal, tapi karena mereka kritis terhadap kekuasaan,” ungkap Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Berbagai upaya membebaskan atau menangguhkan penahanan mereka menemui jalan buntu. “Ini bukan lagi soal kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik pemerintahan Prabowo untuk meredam kritik,” tegasnya.

KUHAP dan KUHP baru dinilai memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal antikritik dan memberikan kekuasaan nyaris tak terbatas kepada aparat. Ancaman dan teror juga menyasar aktivis lingkungan seperti Iqbal Damanik, pemengaruh seperti Virgian Aurelo, DJ Doni, hingga Sherly Anavita—yang bahkan tidak menggerakkan demonstrasi, hanya menyampaikan pendapat di media sosial.

“Hukum pidana dan acara pidana seharusnya menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. KUHAP dan KUHP baru gagal di ketiga aspek tersebut,” kata Usman.

Amnesty mendesak pembatalan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut dan menekankan bahwa asas “lex posterior derogat legi priori” tidak bisa dipakai untuk membebaskan tahanan politik karena hukum baru justru lebih buruk dari yang lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK