Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

KUHAP dan KUHP Baru Dirancang Membungkam Suara Kritis, Kata Usman Hamid

badge-check


					Foto: dok. Jubi Papua Perbesar

Foto: dok. Jubi Papua

INAnews.co.id, Jakarta– Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan masif terhadap aktivis sejak Agustus 2024 sebagai bukti KUHAP dan KUHP baru dirancang untuk membungkam suara kritis, bukan menegakkan keadilan.

“Dari 3.000 orang yang ditangkap dalam aksi protes tahun ini, lebih dari 1.000 masih berada di balik jeruji—bukan karena mereka kriminal, tapi karena mereka kritis terhadap kekuasaan,” ungkap Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Berbagai upaya membebaskan atau menangguhkan penahanan mereka menemui jalan buntu. “Ini bukan lagi soal kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik pemerintahan Prabowo untuk meredam kritik,” tegasnya.

KUHAP dan KUHP baru dinilai memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal antikritik dan memberikan kekuasaan nyaris tak terbatas kepada aparat. Ancaman dan teror juga menyasar aktivis lingkungan seperti Iqbal Damanik, pemengaruh seperti Virgian Aurelo, DJ Doni, hingga Sherly Anavita—yang bahkan tidak menggerakkan demonstrasi, hanya menyampaikan pendapat di media sosial.

“Hukum pidana dan acara pidana seharusnya menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. KUHAP dan KUHP baru gagal di ketiga aspek tersebut,” kata Usman.

Amnesty mendesak pembatalan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut dan menekankan bahwa asas “lex posterior derogat legi priori” tidak bisa dipakai untuk membebaskan tahanan politik karena hukum baru justru lebih buruk dari yang lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL