Menu

Mode Gelap
Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka

POLITIK

KUHP Baru: Makar Terancam Pidana Mati, Demonstrasi tanpa Izin Dipenjara

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku bersamaan dengan KUHAP hari ini, Jumat (2/1/2026) justru dianggap menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial dengan ancaman lebih berat, ungkap Ketua YLBHI M Isnur dalam analisisnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Di KUHP kolonial lama, makar diancam penjara seumur hidup. KUHP baru menambahkan ancaman pidana mati. Pasal demonstrasi tanpa pemberitahuan kini bisa dipidana, padahal UU Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum hanya mengatur pembubaran—bukan pemidanaan demonstran.

“KUHP baru menghidupkan pasal penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, dan penghinaan lembaga negara—pasal-pasal kolonial yang dulu kita lawan,” papar Isnur sambil menampilkan slide perbandingan.

Lebih ironis, hukuman untuk kejahatan terhadap hewan bisa lebih berat daripada kejahatan tertentu terhadap manusia. Sementara itu, pasal-pasal kejahatan HAM berat justru diperlemah—beberapa pasal UU Pengadilan HAM No. 26/2000 dicabut, termasuk pasal yang mengatur agar hukum pidana tidak berlaku surut untuk pelaku kejahatan kemanusiaan.

“Klaim KUHP baru adalah dekolonisasi dan lebih melindungi HAM adalah kebohongan telanjang,” tegas Isnur. “Ancamannya justru lebih mengerikan, dan pelaku pelanggaran HAM masa lalu semakin sulit diadili.”

Prof. Sulistyowati Irianto menambahkan, pasal living law yang mengharuskan kompilasi hukum pidana adat di daerah adalah “kemustahilan” karena tidak ada lagi hukum adat murni di era globalisasi. “Ini mengabaikan realitas dan penelitian ilmiah—naskah akademiknya hanya berisi opini, bukan riset.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK