Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

NASIONAL

Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Belum Tercapai Setelah 22 Tahun

badge-check


					Foto: dok. voaindonesia Perbesar

Foto: dok. voaindonesia

INAnews.co.id, Jakarta– Dua puluh dua tahun setelah undang-undang kuota 30 persen perempuan dalam politik ditetapkan pada 2003, target tersebut masih belum tercapai. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa angka keterwakilan perempuan di legislatif masih berkisar di bawah 22 persen.

Lebih mengejutkan lagi, Maria menyebutkan bahwa di DPR periode saat ini, Komisi VIII yang membidangi isu perempuan dan anak—dengan mitra kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan, KPAI, Kemensos, dan Kemenag—justru tidak ada perempuan dalam jajaran pimpinan.

“Dari ketua sampai wakil-wakilnya laki-laki semua. Ini contoh bahwa cara pandang dan budaya masih menganggap kepemimpinan belum untuk perempuan,” ujar Maria dalam wawancara di kanal YouTube Komnas Perempuan, Selasa (6/1/2025).

Ia menilai situasi ini menunjukkan pengingkaran terhadap kebijakan yang dibuat DPR sendiri, padahal seharusnya kuota 30 persen perempuan diterapkan di semua jajaran kepemimpinan legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM