INAnews.co.id, Jakarta– Dua puluh dua tahun setelah undang-undang kuota 30 persen perempuan dalam politik ditetapkan pada 2003, target tersebut masih belum tercapai. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa angka keterwakilan perempuan di legislatif masih berkisar di bawah 22 persen.
Lebih mengejutkan lagi, Maria menyebutkan bahwa di DPR periode saat ini, Komisi VIII yang membidangi isu perempuan dan anak—dengan mitra kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan, KPAI, Kemensos, dan Kemenag—justru tidak ada perempuan dalam jajaran pimpinan.
“Dari ketua sampai wakil-wakilnya laki-laki semua. Ini contoh bahwa cara pandang dan budaya masih menganggap kepemimpinan belum untuk perempuan,” ujar Maria dalam wawancara di kanal YouTube Komnas Perempuan, Selasa (6/1/2025).
Ia menilai situasi ini menunjukkan pengingkaran terhadap kebijakan yang dibuat DPR sendiri, padahal seharusnya kuota 30 persen perempuan diterapkan di semua jajaran kepemimpinan legislatif.






