Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

NASIONAL

Logika Efisiensi Pilkada Bisa Berlanjut ke Pemilihan Presiden

badge-check


					Foto: ilustrasi, dok. cnbcindonesia Perbesar

Foto: ilustrasi, dok. cnbcindonesia

INAnews.co.id, Jakarta– Penggunaan logika efisiensi sebagai alasan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang berlanjut hingga ke pemilihan presiden.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat diwawancarai Abraham Samad dalam program Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (6/1/2026).

“Yang harus kita khawatirkan adalah kalau logika itu digunakan, bahwa dipilihkan oleh DPRD adalah juga demokratis, maka nanti akan berlanjutlah logika itu untuk bilang bahwa kalau begitu yang memilih presiden juga, seperti masa lalu saja. MPR,” ungkap Bivitri.

Menurutnya, narasi efisiensi yang digunakan untuk mendukung pemilihan kepala daerah lewat DPRD merupakan jebakan yang berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Pasalnya, logika yang sama bisa diterapkan untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden seperti era sebelum reformasi.

Bivitri mengingatkan bahwa dirinya sudah memperingatkan hal ini sejak Desember 2024 melalui konten di media sosial ketika Presiden Prabowo Subianto mulai menyinggung tentang ketidakefisienan sistem pilkada langsung.

“Saya ingat sekali, karena saya sudah membuat reels tahun lalu, 2024 Desember, untuk menjelaskan. Karena Prabowo waktu itu sudah bilang, ini tidak efisien, kita harus kembalikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini mengarah pada apa yang ia sebut sebagai “Orde Baru paling baru”, di mana ruang politik kembali tertutup dan tidak ada komunikasi langsung antara rakyat dengan penguasa.

Bivitri mengingatkan bahwa demokrasi langsung yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998 jangan sampai dikorbankan hanya dengan dalih efisiensi biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM