Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Pakar Ragu Prabowo-Gibran Bawa Perubahan

badge-check


					Foto: Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah di Sidang Paripurna Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Ahad (20/10/2024)/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah di Sidang Paripurna Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Ahad (20/10/2024)/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar tegas menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai “anak haram konstitusi” dan meragukan kepemimpinan Prabowo-Gibran mampu membawa Indonesia lebih baik.

“Saya setuju dengan istilah Tempo bahwa Gibran itu anak haram konstitusi. Jelas itu selesai. Clear,” kata Zainal tanpa ragu dalam wawancara dengan Akbar Faizal yang tayang Senin (5/1/2025).

Zainal menjelaskan konsep “competitive authoritarianism” – otoritarianisme kompetitif  di mana ada kompetisi namun pemenangnya sudah diatur. “Semua negara digerakkan untuk itu. Itu yang membuat saya tidak pernah merasa PD bahwa tawaran orang seperti Gibran dan Pak Prabowo itu bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemimpin yang menang dengan kecurangan akan mengalami insecure dan cenderung bertindak otoriter. Film Dirty Vote 2 yang dibuatnya mengangkat tesis ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM