INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi kembali mempertegas larangan penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa pengaturan undang-undang. Putusan perkara nomor 223 yang dibacakan 19 Januari 2026 ini menjadi koreksi terhadap sikap Polri yang hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ini koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10 tahun 2025 bisa dijadikan peraturan pemerintah,” kata Mahfud MD mengomentari putusan tersebut.
Sebelumnya, putusan MK nomor 114 tanggal 13 November telah melarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dengan dua syarat: berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Namun Polri tetap menerbitkan Perpol nomor 10 tahun 2025 yang menyebut 17 jabatan khusus.
Mahfud yang sejak awal menentang Perpol tersebut menyebut tidak ada dasar hukum untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil melalui PP atau Perpol. “Gak ada pasal yang membolehkan. Kalau mau ya undang-undangnya aja dibuat, revisi Undang-Undang Polri,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa PP hanya boleh berisi peraturan pelaksanaan, bukan materi baru. “PP itu pelaksana peraturan, bukan materi baru. Terus mau dicantolkan di mana?” tanyanya retoris.






