INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memperingatkan potensi kekisruhan besar pada 2029 akibat putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dengan jarak 2-2,5 tahun. Pemisahan ini menciptakan kevakuman jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa tugasnya habis tahun 2029.
“Bagaimana mengisi anggota DPRD dan kepala daerah yang habis masa tugasnya tahun 2029 kalau pemilunya harus menunggu 2 setengah tahun? Apakah DPR-nya diperpanjang atau ada pemilu sela untuk DPRD? Apakah ada Plt Bupati, Gubernur dan Wali Kota?” tanya Mahfud retoris dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, persoalan teknis ini akan memicu perdebatan sengit antar dan internal partai politik. Tanpa persiapan matang sejak sekarang, dinamika dan ketegangan politik yang kompleks ini berpotensi melumpuhkan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.






