Menu

Mode Gelap
Kerawanan Pangan Papua Tetap Tinggi, Kemiskinan Jadi Faktor Utama Reformasi Polri-Kejaksaan-KPK Rampung Maret 2026? Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang Ketergantungan Gandum Ancam Ketahanan Pangan Operasi Penertiban Morowali Dihentikan oleh Menhan karena Dua Alasan Ini? Indonesia Renovasi 16.140 Sekolah, Pasang 288.000 Panel Digital Interaktif di Seluruh Nusantara

HUKUM

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Said Didu mengkritisi keras putusan pengadilan dalam kasus pagar laut di Banten yang dinilai sangat timpang. Kepala Desa Kohod divonis 3,5 tahun penjara untuk 263 sertifikat palsu, sementara PT PIK 2 sebagai pembeli tidak tersentuh hukum.

“Yang melakukan dihukum 3,5 tahun dan penadah, dalam tanda kutip, pembeliannya itu PIK 2 dan anak perusahaannya tidak tersentuh sama sekali padahal dia penadahnya,” kata Didu dalam wawancara di Forum Keadilan TV, Senin (19/1/2026).

Didu menyebutkan ada 16 kepala desa lain yang melakukan hal sama di sepanjang 31,6 kilometer pagar laut, semuanya berada di wilayah PIK 2. Namun yang dihukum hanya satu kepala desa, sementara BPN yang menerbitkan sertifikat dan Bapenda yang menerbitkan NOP juga tidak tersentuh.

Ia membandingkan kasus ini dengan Charlie Chandra yang divonis 4 tahun penjara hanya karena membuat pernyataan bahwa tanah tersebut miliknya. Meskipun di pengadilan tinggi diturunkan menjadi 1 tahun, Didu menilai ini bukti pengadilan sudah menjadi keinginan oligarki.

“Saya menyatakan memang pengadilan sudah betul-betul menjadi apa keinginan oligarki,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Mahfud MD Kritik Keras Penerapan Pasal Korupsi Haji

21 Januari 2026 - 16:33 WIB

Populer HUKUM