INAnews.co.id, Jakarta– Sejarawan Ita Fatia Nadia menggambarkan tiga instrumen kunci yang membentuk sistem otoritarian di bawah pemerintahan Prabowo Subianto: Undang-Undang TNI, penulisan ulang sejarah nasional yang menghapus 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, dan kini KUHAP baru yang mengunci ruang gerak sipil.
“KUHAP ini adalah kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil,” kata Ita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). “Kita dimasukkan dalam kotak yang dikuasai otoritarianisme, di mana militer mengambil alih ruang sipil, sejarah kelam dihapus, dan kebebasan berpendapat dikriminalisasi.”
Ita menekankan bahwa ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan “rule by law” bukan “rule of law”—di mana penguasa menggunakan hukum sebagai instrumen kekuasaan untuk mengontrol populasi dan menyingkirkan oposisi.
“Revisi sejarah nasional menghilangkan memori kolektif tentang pelanggaran HAM berat—kebanyakan dilakukan militer. UU TNI memperkuat peran militer di ruang sipil. Dan KUHAP menutup ruang untuk meminta pertanggungjawaban atas semua itu,” jelasnya.
Sebagai anggota keluarga korban tragedi 1965, Ita menegaskan: “Dengan KUHAP ini, upaya membuka kembali kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa dituduh sebagai penyebaran berita bohong atau anti-negara. Ini alat represi yang dibungkus legalitas.”
Ita mengajak masyarakat sipil mengubah wacana KUHAP dari persoalan teknis hukum menjadi persoalan politik dan sosial yang harus dipahami semua warga. “Ini bukan masalah ahli hukum saja, ini masalah hidup kita semua.”






