Menu

Mode Gelap
UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data Auriga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai “Pura-Pura” Ekspansi PLTG Berpotensi Membebani Masyarakat Subsidi Energi Fosil Rp400 Triliun Hambat Perkembangan EBT

UPDATE NEWS

Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data

badge-check


					Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data Perbesar

INAnews.co.id/Manado,– Sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd semakin memanas dengan terungkapnya fakta-fakta baru yang mengejutkan dalam beberapa kali persidangan, baik di Pengadilan Negeri Manado maupun sidang lokasi.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (28/01/2026) di Pengadilan Negeri Manado, dihadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak terlapor. Dari keterangan saksi-saksi tersebut terungkap bahwa mereka telah menggarap lokasi yang ada di Desa Sea yang sedang berperkara saat ini sejak Tahun 1977.

Keterangan ini sangat bertolak belakang dengan penerbitan Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tertulis bahwa lahan yang dibeli oleh Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya adalah lahan kosong.

Terkait dengan keterangan yang sangat bertabrakan dari pihak Jimmy Wijaya dan Raisa R versi keterangan saksi-saksi dari Terlapor yang notabene sudah menggarap tanah sejak Tahun 1977, maka Tim Kuasa Hukum dari 4 (empat) orang Terlapor, Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, secara resmi mendatangi Polda Sulut (Rabu/28/2026) melaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan dengan Nomor : STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

“Kami melaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan, karena keterangan yang diberikan oleh pihak Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya sangat bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan dan keterangan saksi-saksi kami,” ujar Noch Sambouw.

Noch juga menambahkan bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum BPN dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menduga adanya keterlibatan oknum BPN dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami berharap Polda Sulut dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Auriga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai “Pura-Pura”

29 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pererat Sinergi, LSM Garda Timur Indonesia Jalin Silaturahmi dengan Kodaeral VIII Manado Melalui Letkol Rudy

26 Januari 2026 - 17:16 WIB

MPW Pemuda Pancasila DK Jakarta Menggelar Perayaan Natal Bersama

26 Januari 2026 - 12:03 WIB

Populer NASIONAL