Menu

Mode Gelap
Prabowo di US-Indonesia Business Roundtable Summit: Indonesia Bukan Pasar Biasa Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos Tragedi Berdarah Agustus: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Pasca-Reformasi 125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah Lingkungan Hidup di Kaimana: Harmoni Alam yang Perlu Dijaga Bersama Prabowo di Washington: RI Tak Pernah Sekali Pun Gagal Bayar Utang

Uncategorized

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Regulator dan Dewan Syariah Nasional dinilai lambat dalam mengatur standar penyelesaian pembiayaan bermasalah untuk akad-akad selain murabahah. Peneliti CSED INDEF, Prof. Akhmad Affandi Mahfudz mengungkapkan hal ini dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Jumat (13/2/2026).

“Sayangnya, termasuk mungkin fatwa ya, terutama untuk pembiayaan bermasalah itu baru ada untuk murabahah,” ujar Prof. Affandi.

Untuk akad-akad lain seperti Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), mudarabah, dan ijarah, belum ada fatwa atau standar penyelesaian jika terjadi kemacetan pembayaran. “Akad lainnya tuh belum ada fatwanya. Contoh kalau misalnya default atau macet di MMQ bagaimana penyelesaiannya?” tanyanya.

Prof. Affandi menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya sudah membuat standar untuk berbagai akad tersebut agar tidak hanya pihak bank yang memahami mekanismenya, tetapi publik juga mendapat pencerahan terutama terkait aspek syariah.

“Rakyat juga tercerahkan. Jadi tidak hanya pihak bank yang tahu, tapi publik juga berhak untuk tahu, terutama aspek syariah ini,” tegasnya.

Ketiadaan standar ini dinilai dapat merugikan nasabah karena tidak ada kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas ketika terjadi permasalahan dalam pembiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Tuntut Kepastian Status Dan Kesejahteraan, Guru Honorer Non Database Datangi DPRD Lombok Tengah

18 Januari 2026 - 14:59 WIB

Populer Uncategorized