Menu

Mode Gelap
Prabowo di US-Indonesia Business Roundtable Summit: Indonesia Bukan Pasar Biasa Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos Tragedi Berdarah Agustus: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Pasca-Reformasi 125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah Lingkungan Hidup di Kaimana: Harmoni Alam yang Perlu Dijaga Bersama Prabowo di Washington: RI Tak Pernah Sekali Pun Gagal Bayar Utang

Uncategorized

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

badge-check


					Foto: dok. detik Perbesar

Foto: dok. detik

INAnews.co.id, Jakarta– Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) mengungkapkan sebuah ironi pahit dalam penegakan hukum pasca-demonstrasi Agustus 2025. Di tengah perburuan besar-besaran terhadap aktivis, mahasiswa, dan bahkan pelajar yang hanya terlibat dalam gerakan literasi, KPF menemukan bukti kuat adanya massa bayaran dan aksi penjarahan yang sistematis dan terukur yang justru luput dari penyelidikan yang mendalam.

KPF mendokumentasikan pola penjarahan yang tidak acak, namun terfokus pada sejumlah tokoh yang menjadi objek kemarahan publik. Urutan penjarahan yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan, seperti rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Sri Mulyani, dan Nafa Urbach, mengindikasikan adanya mobilisasi massa yang terarah. Dalam berbagai kasus, ditemukan aba-aba, isyarat khusus, hingga penggunaan drone untuk memantau area, serta fakta bahwa massa penjarah sebagian besar bukan warga lokal. Yang lebih mencolok, keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap adanya mobilisasi massa bayaran oleh organisasi berafiliasi dengan tim sukses presiden, lengkap dengan rantai komando dan aliran dana.

Namun, alih-alih menelusuri aktor intelektual di balik penjarahan terorganisir ini, aparat kepolisian justru memfokuskan diri pada kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi. KPF mencatat sejumlah kasus di mana aktivis literasi seperti Saiful Amin, Shelfin Bima, dan Ahmad Faiz Yusuf ditangkap dan buku-buku mereka disita sebagai “barang bukti” yang dianggap sebagai rujukan anarkisme. “Menggunakan percakapan grup WhatsApp sebagai dasar untuk menisbahkan tanggung jawab kolektif atas penyerangan dan penjarahan malah mengaburkan perbedaan mendasar antara ekspresi verbal dan kejahatan faktual,” tegas salah satu temuan KPF.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum. KPF menyimpulkan bahwa fokus aparat yang sempit pada aktivis mengindikasikan adanya pre-determined conclusion atau kesimpulan yang sudah ditetapkan sebelumnya, sekaligus mengaburkan jejak aktor sebenarnya yang memiliki kapasitas, pendanaan, dan koordinasi untuk menggerakkan massa dalam skala besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Tuntut Kepastian Status Dan Kesejahteraan, Guru Honorer Non Database Datangi DPRD Lombok Tengah

18 Januari 2026 - 14:59 WIB

Populer Uncategorized