Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

SYARIAH

Penyaluran ZISWAF Masih Karitatif

badge-check


					Foto: dok. lajupeduli Perbesar

Foto: dok. lajupeduli

INAnews.co.id, Jakarta- Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia masih didominasi penyaluran konsumtif yang bersifat karitatif. Prof. Nur Hidayah, Kepala CSED INDEF, menekankan perlunya pergeseran menuju penyaluran produktif agar dapat mentransformasi ekonomi secara jangka panjang.

“Alokasi penyaluran ZISWAF masih banyak didominasi penyaluran konsumtif. Harus ada shifting dari yang karitatif menjadi yang lebih produktif,” ujar Prof. Nur dalam wawancara, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran konsumtif yang sekali habis membuat penerima manfaat tetap membutuhkan bantuan. Sebaliknya, penyaluran produktif dapat memberdayakan mereka untuk mandiri.

Menggunakan analogi, Prof. Nur mengatakan, “Tidak lagi memberikan ikan yang dibawa pulang untuk dimakan, tapi memberikan kail. Dengan kail, mereka bisa mandiri mengambil ikan. Hari ini dapat ikan, besok habis, tapi masih punya kail untuk hari-hari berikutnya.”

Menurutnya, inilah esensi lembaga keuangan sosial Islam agar penyaluran ZISWAF dapat memberdayakan dan mentransformasi penerima manfaat (mustahik) menjadi pemberi (muzaki).

Meski undang-undang sudah mengharapkan perubahan kebiasaan masyarakat dari pemberian langsung ke penerima menjadi melalui lembaga pengelola, Prof. Nur menilai masih diperlukan upaya lebih keras untuk mengubah pola penyaluran dari konsumtif ke produktif agar berdampak pada pemberdayaan ekonomi jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Industri Halal Butuh Tiga Langkah Besar agar Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan

23 Februari 2026 - 09:31 WIB

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Banyak yang Tidak Tahu

23 Februari 2026 - 07:30 WIB

Indonesia Masih Kalah dari Negara Non-Muslim dalam Ekspor Produk Halal

23 Februari 2026 - 05:27 WIB

Populer SYARIAH