Menu

Mode Gelap
Ortuseight Sportstyle Rekomendasi Tepat Menemani Langkah Anda Di Hari Raya Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

SYARIAH

Penyaluran ZISWAF Masih Karitatif

badge-check


					Foto: dok. lajupeduli Perbesar

Foto: dok. lajupeduli

INAnews.co.id, Jakarta- Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia masih didominasi penyaluran konsumtif yang bersifat karitatif. Prof. Nur Hidayah, Kepala CSED INDEF, menekankan perlunya pergeseran menuju penyaluran produktif agar dapat mentransformasi ekonomi secara jangka panjang.

“Alokasi penyaluran ZISWAF masih banyak didominasi penyaluran konsumtif. Harus ada shifting dari yang karitatif menjadi yang lebih produktif,” ujar Prof. Nur dalam wawancara, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran konsumtif yang sekali habis membuat penerima manfaat tetap membutuhkan bantuan. Sebaliknya, penyaluran produktif dapat memberdayakan mereka untuk mandiri.

Menggunakan analogi, Prof. Nur mengatakan, “Tidak lagi memberikan ikan yang dibawa pulang untuk dimakan, tapi memberikan kail. Dengan kail, mereka bisa mandiri mengambil ikan. Hari ini dapat ikan, besok habis, tapi masih punya kail untuk hari-hari berikutnya.”

Menurutnya, inilah esensi lembaga keuangan sosial Islam agar penyaluran ZISWAF dapat memberdayakan dan mentransformasi penerima manfaat (mustahik) menjadi pemberi (muzaki).

Meski undang-undang sudah mengharapkan perubahan kebiasaan masyarakat dari pemberian langsung ke penerima menjadi melalui lembaga pengelola, Prof. Nur menilai masih diperlukan upaya lebih keras untuk mengubah pola penyaluran dari konsumtif ke produktif agar berdampak pada pemberdayaan ekonomi jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sorotan Anggaran Baznas Nasional 2023–2024 Viral, CBA : Belanja Amil dan Perjalanan Dinas Perlu Diaudit

4 Maret 2026 - 20:30 WIB

Lembaga Keuangan Syariah Diminta Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

1 Maret 2026 - 19:49 WIB

Halal Bukan Sekadar Label

1 Maret 2026 - 17:45 WIB

Populer SYARIAH