Menu

Mode Gelap
Pakar: Ojek Online Butuh Pengampu Tunggal dan Standar Keselamatan Ketat BGN Lakukan Efisiensi Anggaran Ekonom: Penurunan Komisi 8 Persen Berisiko Kurangi Order Pengemudi Ojol Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional PPPI-INDEF Rekomendasikan Tujuh Kebijakan Tata Kelola Ojek Online Gakeslab Indonesia Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Baduy Sebagai Bentuk Nyata Kepedulian Pada Kesehatan Masyarakat Pedalaman

POLITIK

Pakar: Ojek Online Butuh Pengampu Tunggal dan Standar Keselamatan Ketat

badge-check


					Pakar: Ojek Online Butuh Pengampu Tunggal dan Standar Keselamatan Ketat Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio menilai persoalan paling mendasar ekosistem ojek online Indonesia bukan sekadar tarif atau komisi, melainkan absennya pengampu tunggal yang bertanggung jawab dan lemahnya penegakan standar keselamatan di jalan raya.

“Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa? Sekarang lempar-lemparan. Barang digunakan publik jutaan orang setiap hari, tapi tidak ada satu pun kementerian yang benar-benar hands on,” tegas Agus dalam sesi tanggapan, Rabu (3/6/2026).

Agus mengungkapkan bahwa ia pernah diperiksa selama 8 jam oleh aparat karena menyatakan ojek online secara hukum masih ilegal, lantaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kondisi ini belum banyak berubah hingga sekarang. Regulasi masih tersebar di Komdigi, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perhubungan tanpa satu pun yang memiliki kewenangan mengikat secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan yang menurutnya terabaikan secara sistemik. Direktur Keselamatan di Ditjen Perhubungan Darat telah dihapus sejak 5–6 tahun lalu, sementara penegakan hukum lalu lintas melemah karena petugas enggan bertindak setelah banyak yang viral di media sosial.

“Kecelakaan lalu lintas tidak pernah tunggal penyebabnya. Ojek online berkontribusi pada angka kecelakaan, dan itu harus menjadi bagian dari regulasi yang disiapkan,” ujarnya.

Agus juga menekankan perlunya studi lanjutan tentang kondisi kesehatan jangka panjang pengemudi yang bekerja 13 jam sehari dengan paparan udara kotor dan pola makan tidak sehat. “Lima tahun ke depan seperti apa kondisi kesehatan mereka? Siapa yang menanggung? Ini harus dihitung sebagai bagian dari ekosistem yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BGN Lakukan Efisiensi Anggaran

5 Juni 2026 - 18:48 WIB

Regulasi Ojek Online Masih Tercecer, tak Ada Kementerian Pengampu

4 Juni 2026 - 21:26 WIB

Keluhan Daerah: Dana Pusat tak Sampai ke Desa

3 Juni 2026 - 21:37 WIB

Populer POLITIK