Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

KORUPSI

Peras Saksi Rp. 1 miliar , Dua Oknum Jaksa Kejati DKI Ditangkap

badge-check


					Peras Saksi Rp. 1 miliar , Dua Oknum Jaksa Kejati DKI Ditangkap Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI , Jakarta , yang lakukan pemerasan terhadap saksi di tangkap Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung RI.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen, pada Senin 2 desember 2019.

Dari penangkapan pada pukul 14.50 WIB Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu orang swasta dan dua oknum jaksa.

Kapuspenkum Kejagung RI,  Dr. Mukri membenarkan penangkapan dua oknum jaksa tersebut.

“Dua oknum jaksa yang diamankan berinisial “YRM” yang menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan “FYP” yang menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat konferensi Pers usai Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung RI 2019 di Hotel Yasmin Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur, Selasa (3/12/2019)

Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan bernama Cecep Hidayat.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero).

M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini M.Yusuf yang juga sebagai saksi  dimintakan uang oleh “FYP” terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero),  dimana kasusnya sedang ditangani Pidsus Kejati DKI.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap “FYP” dan “YRM”.

Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua oknum Jaksa yang ditangkap saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang Pengawasan.

“Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI