INAnews.co.id, Jakarta – Kendaraan saat ini menunggak pajak, maka segeralah di bayar sesuai ketentuan yang berlaku, bila tidak maka bersiap siaplah anda berhadapan dengan petugas dari BPRD dan kendaraan anda akan di razia. Saai ini perburuan terhadap penunggak pajak kendaraan terus berlanjut di Jakarta. Kali ini razia pajak kendaraan digelar di parkiran mal.

Petugas gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD), kepolisian dan Satpol Pamong Praja menyisir parkiran dalam sebuah mal di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.Tampak penyisiran juga dilakukan di area parkiran mall Plaza Indonesiadi dan juga Grand Indonesia . Disini para petugas mendapati beberapa mobil yang ternyata pemiliknya belum membayar pajak.

Bersama pengelola mal, mereka memeriksa satu persatu kendaraan yang parkir. Petugas menggunakan aplikasi di ponsel untuk memeriksa status pajak dari setiap kendaraan.
Ternyata dari ratusan kendaraan yang diperiksa, ada enam mobil yang belum membayar pajak. Petugas pun menempelkan stiker di kaca depan dan memberi surat peringatan kepada pemiliknya untuk segera membayar pajak.
Kepala BPRD Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan, tidak semua kendaraan penunggak pajak yang ditempel stiker peringatan. Stiker hanya untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari setahun. Sedangkan bagi yang baru beberapa bulan menunggak, hanya diberi surat peringatan saja.
“Total tagihan pajak (untuk enam kendaraan) kurang lebih Rp 40 jutaan dari target di Jakarta Barat ini kurang lebih Rp. 7,2 miliar. Kegiatan ini akan kita lakukan terus menerus, dari mal yang satu ke mal yang lain,” kata Joko.






