Menu

Mode Gelap
Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri Indonesia Ikut Melemah Seiring Penolakan MA Amerika atas Tarif Trump Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol Proposal Trump untuk Gaza Dinilai Jebakan Manis

UPDATE NEWS

Anies Cabut Penghargaan Adikarya Wisata Yang Diberikan Kepada Diskotek Colosseum

badge-check


					Anies Cabut Penghargaan Adikarya Wisata Yang Diberikan Kepada Diskotek Colosseum Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membatalkan dan mencabut penghargaan yang diberikan kepada diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Klub malam itu sebelumnya mendapat penghargaan dengan kategori tempat hiburan dan rekreasi. “Pemberian penghargaan Adi karya wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Saefullah kembali menjelaskan bahwa  ada indikasi ketidakcermatan tim dalam melakukan penilaian, sehingga Colosseum dianggap patut mendapat penghargaan.

Seharusnya Tim penilai dari Dinas pariwisata dan kebuadayaan mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan BNNP, Diskotek Colosseum  disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika.

Karena pada  tanggal 10 Oktober 2019, BNNP DKI pernah bersurat kepada Kepala Disparbud, menyampaikan hasil kegiatan BNNP yang dilakukan  pada tanggal 7 September 2019 lalu bahwa ditemukan penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum itu.” ucapnya.

Ttim dari Disparbud dianggap tidak cermat dan tak ketat dalam melakukan penilaian untuk menentukan pihak yang mendapatkan penghargaan.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) nomor 388 tahun 2019 tentang penetapan pemenang penghargaan Adikarya Wisata 2019 juga dibubuhi tanda tangan cetak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Bukan tanda tangan basah [Anies Baswedan], tanda tangan Gubernurnya atas nama Pemprov DKI,” klaimnya

Saefullah menambahkan, atas insiden tersebut Gubernur Anies Baswedan segera memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap tim penilai.

“Hari ini, Pak Gubenur telah memerintahkan inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Selama  pemeriksaan terhadap Jajaran yang terlibat dalam tim penilai, sementara dibebas tugaskan selama pemeriksaan berjalan. Jadi ini harus betul betul lebih cermat lagi,” ucapnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menegaskan  apabila jajaran tersebut terbukti lalai, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan Untuk ke depannya, kata Saefullah Pemerintah Provinsi DKI akan lebih  teliti dan memperketat penilaian dalam pemberian penghargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Inilah Program Unggulan yang akan tayang tvOne di Bulan Ramadan dan Lebaran 1447 H

13 Februari 2026 - 00:19 WIB

Rayakan 18 Tahun tvOne Hadirkan Dialog Kebangsaan dan Special Event “Menyalakan Harapan, Menatap Masa Depan”, serta Damai Indonesiaku Special, Doa Untuk Negeri, Bersama Ustd Abdul Somad

13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Populer GAYA HIDUP