Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

HUKUM

Polda Jawa Timur Berhasil Membongkar Kejahatan Investasi Bodong

badge-check


					Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi ilegal di Mapolda setempat di Surabaya Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi ilegal di Mapolda setempat di Surabaya

INAnews.co.id, Surabaya  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan dan  telah meraup keuntungan sebanyak Rp.750 miliar dari sekitar 264  member.

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat

Luki mengatakan, investasi bodong ini dijalankan oleh tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp.50 ribu hingga Rp.200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa ponsel, motor, hingga mobil.

Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang di-top up para member. Luki mencontohkan jika anggota Memiles melakukan top up Rp. 400 ribu, bonusnya adalah ponsel. Jika top up Rp. 5 juta, akan bisa mendapatkan hadiah mobil.

Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.

“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp.50 ribu sampai Rp.200 juta,” kata Luki selanjutnya.

Luki menyebut pihaknya akan terus mengusut kasus ini bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga bakal membuat posko pengaduan bagi para korban penipuan aplikasi ini,

Dari pengungkapan kasus investasi  bodong ini Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Luki juga mengatakan, bahwa para tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. “Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik,” ujar Luki sebagai penutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL