Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

UPDATE NEWS

Mendagri Minta Seluruh Jajaran Dinas Dukcapil Secara Cepat Layani Data Adminduk Korban Terdampak Bencana

badge-check


					Mendagri Minta Seluruh Jajaran Dinas Dukcapil Secara Cepat Layani Data Adminduk Korban Terdampak Bencana Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., instruksikan agar Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Seluruh Indonesia untuk Melayani Data Administrasi Kependudukan secara cepat, terutama bagi Korban terdampak Bencana.

Hal itu diungkapkannya di Jakarta pada saat meninjau Posko Bencana Banjir di GOR Pancoran Kelurahan Pengadekan Jakarta Selatan, Selasa 7 januari 2020.

“Kami minta seluruh jajaran Dinas Dukcapil untuk secara cepat melayani data Adminduk korban terdampak bencana, pelayanan harus efektif dan efisien dan jangan dipersulit berikan pelayanan secara prima,” kata Mendagri.

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta kemudahan bagi pengurusan data Adminduk korban terdampak bencana, tanpa prosedur yang berbelit-belit.

“Jangan dipersulit, semuanya harus serba cepat, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, apalagi mereka yang sedang berduka karena terdampak bencana,” ujarnya.

Salah satu kemudahan tersebut akan diberikan khusus bagi warga terdampak bencana, yakni tanpa melampirkan surat kehilangan dari kantor polisi maupun dari RT/RW setempat.

“Karena ini merupakan bencana, musibah, sehingga warga terdampak bencana khusus diberikan kemudahan dan keringanan sehingga tidak perlu membawa surat pengantar kehilangan,” ucap Mendagri.

Penggantian dokumen administrasi kependudukan bagi korban terdampak bencana berupa KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya. Pengurusan layanan tersebut bersifat gratis tanpa dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI