Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Mendagri Minta Seluruh Jajaran Dinas Dukcapil Secara Cepat Layani Data Adminduk Korban Terdampak Bencana

badge-check


					Mendagri Minta Seluruh Jajaran Dinas Dukcapil Secara Cepat Layani Data Adminduk Korban Terdampak Bencana Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., instruksikan agar Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Seluruh Indonesia untuk Melayani Data Administrasi Kependudukan secara cepat, terutama bagi Korban terdampak Bencana.

Hal itu diungkapkannya di Jakarta pada saat meninjau Posko Bencana Banjir di GOR Pancoran Kelurahan Pengadekan Jakarta Selatan, Selasa 7 januari 2020.

“Kami minta seluruh jajaran Dinas Dukcapil untuk secara cepat melayani data Adminduk korban terdampak bencana, pelayanan harus efektif dan efisien dan jangan dipersulit berikan pelayanan secara prima,” kata Mendagri.

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta kemudahan bagi pengurusan data Adminduk korban terdampak bencana, tanpa prosedur yang berbelit-belit.

“Jangan dipersulit, semuanya harus serba cepat, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, apalagi mereka yang sedang berduka karena terdampak bencana,” ujarnya.

Salah satu kemudahan tersebut akan diberikan khusus bagi warga terdampak bencana, yakni tanpa melampirkan surat kehilangan dari kantor polisi maupun dari RT/RW setempat.

“Karena ini merupakan bencana, musibah, sehingga warga terdampak bencana khusus diberikan kemudahan dan keringanan sehingga tidak perlu membawa surat pengantar kehilangan,” ucap Mendagri.

Penggantian dokumen administrasi kependudukan bagi korban terdampak bencana berupa KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya. Pengurusan layanan tersebut bersifat gratis tanpa dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS