INAnews.co.id, Jakarta – Indonesia merupakan Negara Hukum. Hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat).
Salah satu ciri utama dari Negara Hukum terletak pada kecenderungannya untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atas dasar peraturan-peraturan hukum.
Pembicaraan mengenai hukum selalu berkaitan dengan masalah penegakan hukum (law enforcement) dalam pengertian luas juga merupakan penegakan keadilan.
Manusia dan hukum adalah dua jenis yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi : “Ubi Societas Ibi Ius” atau dimana ada hukum disitu ada masyarakat.
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas bagian komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Kemudian untuk mengawal dan menegakan hukum itu sendiri yang ada di masyarakat adalah lembaga Polri.
Polisi adalah aparat penegak hukum jalanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Peran Polisi secara umum dikenal sebagai pemelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses pidana.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, disebutkan “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Kemudian Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, polisi dituntut menanamkan rasa kepercayaan kepada masyarakat, karena menegakkan wibawa hukum pada hakekatnya berarti menanamkan nilai kepercayaan didalam masyarakat.
Di samping menanamkan nilai kepercayaan kepada masyarakat, polisi juga dituntut mempunyai profesionalisme dalam menegakkan hukum.
Penegakan hukum di dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk menanggulagi setiap kejahatan. Hal ini dimaksudkan agar setiap tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum dan peraturan perundang-undangan serta membuat kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram dan terkendali dan masih dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari Mardjono Reksodipoetro bahwa sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
“Menanggulangi” diartikan sebagai “mengendalikan” kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Secara universal, tugas Polisi pada hakikatnya ada dua, yaitu menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban umum.
Tugas yang pertama mengandung pengertian Represif atau tugas terbatas yang kewenangannya dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tugas kedua mengandung pengertian Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri.
Namun pada kenyataannya masih banyak polisi yang belum memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi Polisi itu sendiri.
Sehingga banyak oknum polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku tindak pidana.
Belum lagi, tebang pilih kasus dalam penyelesaiannya, suap menyuap dalam penegakan peraturan lalu lintas, dan perekrutan anggota Polri yang masih belum transparan dan akuntabel.
Sementara di Indonesia sendiri pada kepemimpinan Jendral Polisi Tito Karnavian , untuk mereformasi di tubuh Polri diusung program PROMOTER (Profesional , Modern , Terpercaya). Dimana program ini adalah untuk menjadikan Polisi Indonesia mendapatkan kepercayaan di masyarakat.
Program PROMOTER tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam tiga tahap waktu.
Tahap I berada di 100 hari pertama. Tahap II November 2016-Desember 2019. Tahap III Januari 2020-Desember 2021
Traumatik masyarakat terhadap Polri atas tindakan oknum dan diagangap oleh masyarakat keadilan tidak berpihak , serta kekacauan administrasi di lembaga Polri makin menurunkan tingkat kepercayaan masayarakat terhadap lembaga itu.
Secara universal, tugas Polisi pada hakikatnya ada dua, yaitu menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban umum.
Tugas yang pertama mengandung pengertian Represif atau tugas terbatas yang kewenangannya dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tugas kedua mengandung pengertian Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri.
Pada kenyataannya masih banyak polisi yang belum memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi Polisi itu sendiri. Sehingga banyak oknum polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku tindak pidana.
Belum lagi masalah tebang pilih kasus dalam penyelesaiannya, suap menyuap dalam penegakan peraturan lalu lintas, dan perekrutan anggota Polri yang masih belum transfaran dan akuntabel karena masih ada yang menggunakan sistem KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Jadi wajar kalau sampai hari ini Polri masih menjadi salah satu lembaga negara terkorup yang melahirkan perwira-perwira korup.
Kemudian adanya Markus (Makelar Kasus) yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, mengatakan isu kejahatan di internal Polri harus ditangani secara serius dan transparan, karena akan berdampak buruk dalam penanganan kasus kejahatan di masyarakat.
“Kredibilitas Polri saat ini telah merosot jauh dan tentunya akan berdampak pada ketidaktakutan orang untuk melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk melakukan kejahatan sekalipun,” terkait dengan dampak “perang” di internal Polri terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan di masyarakat.
Padahal jajaran kepolisian kian berbenah dengan semboyan profesionalisme dan melayani kepentingan masyarakat, akan tetapi kenyataannya sering terjadi distorsi kebijakan yang mengakibatkan ketidak puasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Masyarakat sering kali menanyakan eksistensi kepolisian ini yang kian hari kian buruk kinerjanya berdasarkan beberapa hal diantaranya , Pertama aspek kemaksimalan tugas, kedua sensitifitas problema/kriminalitas masyarakat, ketiga kejujuran dan kenetralan tugas.
Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat bahwa lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternyata sekarang menjadi terlihat angker dan menakutkan bagi masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari sering terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian baik itu pemukulan atau penerapan hukum yang tidak sesuai dengen ketentuan yang seharusnya, akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini seringkali dianggap bukan suatu kejahatan.
Oleh karenanya berharapnya masyarakat terhadap PROMOTER POLRI agar terwujudnya institusi POLRI bersih dan profesional diantara Program Prioritas yang dilakukan oleh Kapolri Jendral Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A.Ph.
1.Pemantapan reformasi internal Polri.
2. Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI.
3. Penanganan kelompok radikal prokekerasan dan intoleransi yang lebih optimal.
4.Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan.
5.Peningkatan kesejahteraan anggota Polri.
6. Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran dan kebutuhan Min Sarpras.
8. Bangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.
9. Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
10. Penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan dan Penguatan pengawasan.
Sedangkan di kepimpinan Kapolri Idham Aziz ada tujuh program prioritas melanjutkan program PROMOTER :
1. Mewujudkan SDM unggul
2. Pemantapan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
3. Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan
4. Pemantapan manajemen media
5. Penguatan sinergi polisional
6. Penataan kelembagaan
7. Penguatan pengawasan
Sumber :
Arthur Noija , SH , Ketua Lembaga Peduli Nusantara