Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Kejari Kota Semarang Akan Gelar Sidang Secara Online Cegah Virus Corona

badge-check


					Kejari Kota Semarang Akan Gelar Sidang Secara Online Cegah Virus Corona Perbesar

INAnews.co.id,Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberlakukan persidangan secara online guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yakni kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, dan Lapas wanita Semarang untuk menggelar persidangan online.

“Persidangan online ini diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran Covid 19 di Kota Semarang,” katanya,pada Jumat, 27 maret 2020.

Lebih lanjut Kajari mengatakan nantinya terdakwa tidak perlu hadir di ruang sidang PN Semarang. Terdakwa pria cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas Kedungpane dan untuk terdakwa wanita di ruang Lapas Wanita.

Oleh karenanya telah dipersiapkan tiga ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kelas I Kedungpane dan Lapas Wanita Semarang.

“Persidangan online ini direncanakan mulai diberlakukan pada hari Senin, (30/3/20),” ujar Kajari.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Edy Budianto, menambahkan selain persidangan online, mulai Rabu, 26 Maret lalu telah memberlakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian secara online.

Penyidik dari Polrestabes Semarang atau Polsek tidak perlu membawa tersangka dan barang bukti ke Kejari seperti sebelumnya, tetapi cukup melakukan video call dengan aplikasi yang telah disiapkan.

“Langkah ini dilakukan guna mengindari kontak langsung yang berpotensi menularkan Covid-19,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM