Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

EKONOMI

Permendag 24 Tahun 2020 Atur Besaran HPP Gabah dan Beras Dari Petani , Serta Serapan Bulog

badge-check


					Permendag 24 Tahun 2020 Atur Besaran HPP Gabah dan Beras Dari Petani , Serta Serapan Bulog Perbesar

INAnews.co.id, JakartaKementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Maret 2020. Tujuan permendag ini adalah untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Permendag 24 tahun 2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24 tahun 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300/kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300/kg.

Kebijakan HPP untuk gabah/beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini.

“Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah/beras dari petani untuk memperkuat stok Pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujar Mendag.

Mendag menekankan, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.

Hal ini merupakan instrumen Pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, Pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.

Mendag melanjutkan, penetapan HPP gabah/beras ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah/beras di petani/penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.

“Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini,” tandas Mendag.

Mendag juga menekankan tidak ada perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen, maka tidak akan menaikan inflasi.

“Untuk itu, diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” tutup Mendag Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

12 Januari 2026 - 14:38 WIB

Populer EKONOMI