Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Lawan Corona, Ikatan Hakim Indonesia Bagikan Handsanitizer Dan Ribuan Masker ke Warga

badge-check


					Lawan Corona, Ikatan Hakim Indonesia Bagikan Handsanitizer Dan Ribuan Masker ke Warga Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di 

 

Indonesia, Pengurus Pusat IKatan Hakim Indonesia memberikan bantuan berupa Hand Sanitizer, Desinfektan, Masker dan Sarung Tangan kepada para hakim dan warga peradilan melalui Pengadilan , khususnya yang berada di zona merah pandemi Corona.

PP IKAHI sangat peduli dan mendukung pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Namun, sebagai garda terdepan dalam melayani para pencari keadilan, hakim dan aparatur peradilan berada dalam posisi yang rentan karena “terkadang” harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh Karena itu penting untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sebagaimana himbauan pemerintah.

Bantuan tahap I telah disalurkan ribuan liter yang terdiri dari Hand Sanitizer dan Deinfektan serta berikut disusul ribuan masker dan sarung tangan ke hampir seluruh pengadilan dari 4 lingkungan yang berada di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Sebagian besar bantuan telah sampai dan sudah dimanfaatkan oleh pengadilan yang sangat membutuhkan. Meskipun dalam keterbatasan yang ada, PP IKAHI berkomitmen dan berharap agar bantuan tahap II dan seterusnya akan dilaksanakan dengan target bantuan kepada Pengadilan di wilayah lainnya.

Perlu diketahui, bahwa bantuan tersebut merupakan donasi dari para warga peradilan di seluruh Indonesia yang dikumpulkan melalui IKAHI PEDULI COVID- 19 yang telah berlangsung sejak tanggal 2 April 2020 hingga 2 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan PP IKAHI No. 05/SK/PP.IKAHI/III/2020 Tentang
Pengelolaan Dana Bantuan PP IKAHI untuk Tenaga Medis dan Pengadilan Dalam Rangka Menghadapi Penyebaran Virus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM