Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Libur Nasional 2019,berikut daftar cuti bersama dari Pemerintah

badge-check


					Libur Nasional 2019,berikut daftar cuti bersama dari Pemerintah Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Sudah punya agenda liburan di tahun 2019 mendatang? Hari ini Selasa (13/11/2018) Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama libur Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah hanya sebanyak tiga hari.


Dalam siaran pers Kemenko PMK yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (13/11/2018), total hari libur nasional pada 2019 sebanyak 20 hari, termasuk cuti bersama tiga hari pada libur Lebaran.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan satu hari untuk Hari Raya Natal.

Penentuan hari libur tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

“Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan di organisasi, lembaga, atau perusahaan,” berikut pernyataan Kementrian Kordinator PMK dalam siaran persnya , Selasa (13-11-2019) kepada INAnews.co.id.

Untuk hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah akan berlangsung satu pekan dan diperkirakan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019 atau hari Rabu dan Kamis. Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 2019 yaitu pada 3, 4, dan 7 atau hari Senin, Selasa, dan Jumat.

“Sedangkan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing” tambah Kemenko PMK.

Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2019:

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 H
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 H
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 H
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM