INAnews.co.id Bitung- Terkait kedatangan 106 warga Sulawesi Utara dari Ternate membuat polemik di tengah masyarakat khususnya Kota Bitung.
Masyarakat banyak menuding tindakan Wali Kota Butung keliru.
Akhirnya Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey selaku ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid -19 Sulut membalas surat koordinasi dari Walikota Bitung selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bitung melalui surat nomor 552/20.2593/ sekr tentang pemberitahuan yang diterima Pemkot Bitung, Kamis 23 April 2020.
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan, Memperhatikan surat Walikota Bitung Nomor: 080/163/WK tanggal27 April 2020 dan Nomor 080/166/WK tanggal 29 April 2020
perihal pemberitahuan, disampaikan hal-hal sebagal berikut:
1. Pemerintah Provinsl Sulawesi Utara tidak pernah menyetujul kedatangan kapal penyebrangan KMP. PORTLINK VII dari kota Termate dengan mengangkut penumpang namun oleh karena kapal dimaksud telah
diberangkatkan dari pelabuhan penyebrangan Termate menuju pelabuhan penyebrangan Bitung, maka sebagi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan penanganan terhadap 106 penumpang sesuai SOP CovID-19;
2. Selaku Ketua Gugus Tugas CoVID-19 Provinsi Sulawesi Utara melarang kedatangan takap kedua dan kiranya Pemerintah Kota Bitung dapat
menlndaklanjutinya sesual dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demiklan disampaikan, atasnya diucapkan terima kasih.
Di sisi lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Richie Tinangon yang dikonfirmasi, membenarkan diterima pada tanggal 30 April 2020.
“Dishub yang terima dan ditujukan ke pak Walikota selaku ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bitung,” singkat Tinangon.
Frangky Sorongan, salah satu warga Bitung yang tinggal di Kelurahan Girian yang di wawancara untuk dimintai tanggapannya mengatakan, “dengan keluarnya surat balasan Gubernur ini, maka tudingan Walikota Bitung mengambil kebijakan sepihak adalah keliru,” Jumat 1 Mei 2020.
“Yang bilang pak walikota keliru dan tidak tau aturan itu mungkin saja adalah orang yang belum mengerti atau belum paham benar aturan yang berlaku,” ujar Frangky.
Lanjut Frangky yang lebih miris lagi ada pejabat Pemprov yakni Asisten 1 yang tidak mengerti benar surat koordinasi yang dikirimkan oleh Walikota Bitung kepada Gubernur lantas tiba-tiba mengeluarkan statemen yang meresahkan.
“Sebenarnya Asisten 1 Provinsi lah yang tidak tau aturan dan tidak berkordinasi terkait surat Wali Kota Bitung, seharusnya Asisten 1 Provinsi itu jangan mengeluarkan statmen yang membuat masyarakat beropini yang tidak baik buat Wali Kota Bitung”, tegas Frangky.
Frangky menambahkan, untuk penanganan KMP Portlink masyarakat atau pejabat jangan ada lagi yang mengeluarkan statemen yang meresahkan atau “Asbun” seperti yang di katakan Asisten 1 Humiang.






