INAnews.co.id Bitung- Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Bitung yang di tuang dalam Surat Keputusan No 10/KM.7/2020 tentang Pendundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Dan Kota Bitung salah satu dari 5 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulut yang tidak mendapat sanksi penundaan DAU dan/atau Bagi Hasil, karena dianggap penyampaian laporannya secara lengkap dan benar oleh Kementerian Kuangan, berbeda dengan Pemerintah Provinsi dan beberapa Kabupaten /Kota yang lain yang mendapat sanksi karena dianggap penyampaian laporannya yang kurang lengkap.
Wali Kota Bitung Max J. Lomban saat diwawancarai menyampaikan bahwa Penyesuaian APBD 2020 merupakan wajib dilakukan secara Benar dan Lengkap berdasarkan ketentuan yang ada, ungkap Lomban.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama untuk penyesuaian APBD 2020 dalam kondisi Pandemik Covid 19 ini, dan lebih tegas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2020 yang memintakan untuk dilakukan penyesuaian dan dalam penyesuaian tersebut memprioritaskan anggaran untuk antisipasi penanganan Covid 19 di Tahun 2020”, ujarnya.
Lanjut Lomban, ini sudah kita lakukan sekalipun banyak tantangan bahkan pun rintangan tetapi Syukur Puji Tuhan Alhamdulilah diapresiasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI, sehingga DAU dan/atau Bagi Hasil kita tidak mengalami penundaan sebesar 35 %, jelas Lomban.
Lomban menambahkan “ini semua karena kerjasama semua PD yang ada untuk merelakan anggaran mereka dilakukan rasionalisasi atau pemotongan anggaran, dan juga kerja cepat dari TAPD kota Bitung untuk bekerja tanpa henti untuk mencapai target, dan tidak kalah pentingnya juga perhatian dari DPRD kota Bitung yang terus mensuport pemerintah kota bitung untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam penanganan Covid19 di Kota Bitung”, tutup Lomban.






