Menu

Mode Gelap
Tumpukan Kayu di Lubuk Sidup Aceh Tamiang Mulai Dibersihkan Makanan Siap Saji Berteknologi, Solusi Logistik Cepat Untuk Bantuan Bencana Sumatera Pengurus GAKESLAB Indonesia Provinsi DK Jakarta Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dikukuhkan Pulihkan Akses Warga, TNI Bangun Jembatan Gantung 120 Meter di Aceh Tamiang FPI Tuduh Pandji Pragiwaksono Nista Agama, Ancam Kejar hingga Penjara Pelaut Ditemukan Gantung Diri di Kapal Sabuk Nusantara 105, Sempat Bertengkar dengan Tunangan

HUKUM

Walikota Himbau Warga Mataram Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah

badge-check


					Walikota Himbau Warga Mataram Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengimbau umat muslim di Ibu Kota Provinsi NTB itu untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah baik di Masjid, Musola maupun di lapangan terbuka. Melainkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga terdekat di rumah masing-masing.

Himbauan itu untuk menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19. Kemudian keputusan bersama Wali Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Dandim 1606/Lombok Barat, Kapolresta Mataram, Kepala Kemenag Kota Mataram, Ketua MUI Kota Mataram tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hiriah di tengah pandemi covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Mataram nomor : 009/100/Bks-Pol/2020 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan perayaan lebaran topat di wilayah Kota Mataram. ‘’ Pelaksanaan salat Idul Fitri mengacu kepada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 (Romawi II) pada ketentuan menetapkan,’’ ungkap Wali Kota Mataram dalam surat edarannya.

Wali kota juga meminta untuk tidak melakukan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling. Takbiran dapat dilakukan di rumah masing-masing, dan khusus bagi Takmir masjid yang melakukan takbiran dimasjid namun tetap menerapkan protokol covid-19.

Kebijakan itu diambil dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan pelaksanaan lebaran topat yang merupakan bagian dari budaya masyarakat Lombok. ‘’ Dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik corona virus covid-19 di Kota Mataram. Kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mempedomani imbauan ini,’’ pinta wali kota.

Pemerintah Kota Mataram, bersama Forkopimda menyepakati untuk melakukan pemantauan/chek point disetiap pintu masuk wilayah Kota Mataram. Bagi semua orang baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada 1 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri dan sehari setelahnya maupun pada saat perayaan lebaran topat.

‘’ Seluruh aktivitas warga masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,’’ harapnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengimbau dan meminta umat muslim di Kota Mataram untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 504 tahun 2020 tentang penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: My Homepage
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

FPI Tuduh Pandji Pragiwaksono Nista Agama, Ancam Kejar hingga Penjara

16 Januari 2026 - 10:45 WIB

Mahfud MD: Pelaporan Panji Pragiwakono Tidak Punya Legal Standing

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Populer HUKUM